Penolakan Masyarakat Pengaruhi Perizinan Panas Bumi
Berita

Penolakan Masyarakat Pengaruhi Perizinan Panas Bumi

Pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum maksimal.

KAR
Bacaan 2 Menit
Penolakan Masyarakat Pengaruhi Perizinan Panas Bumi
Hukumonline
Hampir separuh potensi panas bumi dunia terkandung dalam rahim Ibu Pertiwi. Di bawah permukaan kulit bumi Indonesia, ada sekitar 40% potensi panas bumi dunia. Namun, pemanfaatan energi baru terbarukan itu masih jauh dari ideal.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (ASPBI), Abadi Purnomo, mengatakan kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi (PLTP) di dalam negeri baru mencapai 1.300-an megawatt. Dari seluruh kapasitas itu pun tidak semuanya berjalan dengan semestinya. Beberapa diantaranya masih dalam proses pembangunan yang terhambat.

Jumlah kapasitas terpasang itu diperkirakan baru 5%dari potensi yang dimiliki Indonesia.  Padahal kebutuhan terus mengalami peningkatan sekitar 600 MW per tahunnya. Pengembangan panasbumi baru dimanfaatkan hanya 9 titik dari 299 titik yang berpotensi dengan kapasitas daya 28 ribu MW.

Namun demikian, dengan kapasitas terpasang tersebut, Abadi melihat Indonesia telah menduduki peringkat atas sebagai pengguna panas bumi di dunia. Menurut Abadi, Indonesia merupakan negara dengan urutan ke tiga yang paling banyak memanfaatkann panas bumi. Akan tetapi, kapasitas terpasang panas bumi Indonesia masih jauh dibandingkan Amerika Serikat sebagai peringkat pertama.

“Amerika Serikat sudah memasang lebih dari 3000 MW,” jelas Abadi di Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Abadi, saat ini negara-negara di dunia tengah gandrung mengembangkan manfaat panas bumi. Ia mencontohkan, Jepang yang selama ini mengembangkan listrik dari nuklir, kini lebih memilih panas bumi. Ia menyebut, kapasitas PLTP di Jepang sudah lebih dari 500 MW.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tisnaldi, mengakui bahwa pemanfaatan panas bumi di dalam negeri masih belum maksimal. Ia menjelaskan, salah satu kendalanya adalah masalah teknis pengeksplorasian. Ia mengungkapkan, letak sumber panas bumi berada di hutan konservasi sehingga sulit mengeksplorasinya.

"Kawasan hutan konservasi yang berada di wilayah pegunungan mempunyai sumber panas bumi. Hal ini menjadi kendala karena harus juga memerhatikan aspek lingkungan," katanya.

Letak panas bumi juga mempengaruhi kendala lainnya, yaitu menyangkut perizinan. Ia menuturkan, seringkali masyarakat sekitar dan lembaga swadaya masyarakat menolak pembangunan PLTP karena letaknya itu di kawasan konservasi. Akibatnya, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, izin pembangunan PLTP itu pun tak kunjung beres.

“Padahal di sana masih kekurangan listrik,” keluhnya.

Masalah perizinan juga menyangkut birokrasi yang berbelit. Tisnaldi memperkirakan untuk memperoleh izin usaha panas bumi mencapai 51 perizinan. Namun dirinya menegaskan, kini perizinan panas bumi sudah mulai ditata. Ia menyebut, pihaknya telah memangkan jalur perizinan panas bumi agar menjadi lebih singkat.

"Ini coba kami pangkas menjadi sekitar 33 izin," ujar Tisnaldi.

Tisnaldi menambahkan bahwa kendala pembangunan pemanfaatan panas bumi juga menyangkut kapasitas sumber daya manusia. Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia yang ingin bekerja di eksplorasi panas bumi juga menjadi faktor terhambatnya pemanfaatan energi panasbumi. Menurutnya, banyak sumber daya manusia berkualitas larinya ke dunia migas sehingga lapangan panas bumi kekurangan orang.

“Hal ini disebabkan harga panas bumi yang relatif rendah dibanding migas sehingga untuk membayar tenaga ahli juga lebih rendah dibandingkan perusahaan migas," katanya.

Padahal, lanjut Tisnaldi,Indonesia memiliki sumber panas bumi yang banyak karena didukung faktor geografis. "Indonesia berada di wilayah ring of fire. Ini membuat titik panas bumi yang berpotensi cukup banyak," kata Tisnaldi.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info