Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan, berpendapat penolakan ormas terhadap Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi gubernur sama sekali tidak memiliki konsekuensi hukum.
"Penolakan ormas tidak punya konsekuensi hukum. Ahok jadi Gubernur DKI karena aturan hukum," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (2/10), terkait dinamika FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden.
Menurut dia, warga hanya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka sesuai amanat undang-undang dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak, apalagi membatalkan seorang yang akan menjadi kepala daerah karena perintah undang-undang.
Dia mengatakan warga Jakarta boleh tidak memilih kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode kedua, tetapi bukan menolaknya untuk ditetapkan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi.
"Dalam undang-undang sudah jelas bahwa jika kepala daerah berhalangan tetap maka secara otomatis, wakil gubernur akan diangkat menjadi gubernur dan kemudian DPRD memilih wakil gubernur yang baru," katanya.
Artinya, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa karena atas dasar penolakan ormas lalu, membatalkan undang-undang, katanya menjelaskan.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu juga menilai, aksi penolakan ormas atas hasil proses demokrasi yang sudah berjalan bisa menjadi presiden buruk bagi pendewasaan demokrasi di negeri ini.
"Jadi saya ingin menegaskan bahwa, jika warga DKI tidak puas dengan kepemimpinan Ahok, maka warga harus bisa menahan diri dan menunggu sampai masa jabatannya berakhir dan silakan memilih pemimpin baru," katanya.
Jangan memberikan reaksi berlebihan yang justeru akan mencoreng wibawa demokrasi bangsa ini, kata Johanes Tuba Helan.
















