Penting Diketahui Peserta!! Dua BPJS Koordinasikan Manfaat JKN-JKK
Berita

Penting Diketahui Peserta!! Dua BPJS Koordinasikan Manfaat JKN-JKK

Untuk memastikan dan memudahkan peserta JKN dan JKK mendapat pelayanan kesehatan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Salah satu bentuk pelayanan untuk peserta BPJS. Foto: MYS
Salah satu bentuk pelayanan untuk peserta BPJS. Foto: MYS
Penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS terus bergulir, dalam perjalanannya masih ada peserta yang belum mendapat pelayanan yang memadai. Misalnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengalami kecelakaan kerja kurang mendapat pelayanan yang responsif di fasilitas kesehatan (faskes). Salah satu kendalanya, faskes dan petugas BPJS belum paham siapa yang menjamin peserta.

Guna membenahi masalah itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk mengkoordinasikan program JKN dan JKK. Kerjasama ini penting diketahui peserta karena mereka adalah sasaran manfaat program ini.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan kerjasama ini sebagai komitmen kedua BPJS untuk memastikan dan memudahkan peserta mendapat pelayanan kesehatan. Misalnya, buruh yang mengalami kecelakaan kerja bisa dipermudah mendapatkan layanan kesehatan. "Selama ini masih ada peserta JKN dan JKK yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mendapat penanganan yang rancu di lapangan. Melalui kerjasama ini kami harap masalah itu bisa diatasi," kata Maya di Jakarta, Rabu (20/7).

Walau kerjasama sudah dilakukan, realisasinya di lapangan tidak otomatis. Maya menyebut masih butuh waktu beberapa bulan ke depan. Setelah kerjasama itu disepakati, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada faskes dan petugas BPJS; serta membuat proyek percobaan di beberapa tempat.

(Baca juga: Program Return to Work Bisa Diperoleh dengan Syarat).

Ketika kerjasama ini dilaksanakan, BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama bagi peserta JKN dan JKK yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Jika peserta yang bersangkutan dinyatakan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Kesehatan akan mengqjukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta dinyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, penjaminan seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya peserta sesuai tarif INA-CBGs. Jika ada obat atau paket di luar INA-CBGs yang dibutuhkan, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan karena itu menjadi beban RS.

(Baca juga: Tiga Regulasi Ini Perlu Dibenahi Agar Selaras SJSN).

Koordinasi manfaat JKN-JKK itu bisa diperoleh peserta pada faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Tapi untuk keadaan gawat darurat peserta bisa langsung menyambangi faskes manapun, termasuk yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Khrisna Syarif, menjelaskan yang dimaksud kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yakni resiko kesehatan yang dialami peserta selama menjalankan pekerjaannya. Resiko itu bisa dialami mulai dari berangkat ke lokasi kerja sampai pulang ke rumah.

Kecelakaan kerja bukan hanya mungkin menimpa pekerja swasta tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2016 telah mengatur kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas bagi pegawai ASN.

Syarif menambahkan kerjasama yang dijalin ini bukan hanya menyangkut soal penjaminan peserta tapi juga perluasan faskes dan mekanisme pembayaran klaim. Ke depan diperlukan sosialisasi kepada para pihak terkait agar standar operasional prosedur yang diterapkan untuk memberikan pelayanan kepada peserta berjalan lancar.

"Kerjasama ini merupakan upaya BPJS mengembangkan pelayanan untuk memberi kemudahan kepada peserta. Sekaligus kami imbau peserta untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif dengan cara rutin membayar iuran," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait