Program Return to Work Bisa Diperoleh dengan Syarat
Berita

Program Return to Work Bisa Diperoleh dengan Syarat

Program itu ditujukan agar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa bekerja kembali di perusahaan yang sama.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 10 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Permenaker itu berlaku sejak 10 Maret 2016. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan program kembali bekerja, dikenal juga sebagai program return to work, ditujukan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Menurut Hanif dengan program itu diharapkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja bisa kembali bekerja setelah menjalani proses rehabilitasi melalui perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut seluruh pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat program return to work.

“Tentu semua peserta JKK bisa mendapat program return to work. Misalnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja lewat program itu dia akan diobati, direhabilitasi, dilatih agar bisa bekerja kembali di perusahaan tempat dia bekerja,” kata Hanif kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Senin (18/4).

Walau ditujukan agar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa bekerja kembali, Hanif mengakui Permenaker return to work tidak secara detail mengatur apakah pekerja yang bersangkutan bisa bekerja pada pekerjaan yang sama atau tidak. Menurutnya, pekerja dapat bekerja kembali mengerjakan pekerjaan yang sama, dan dapat pula mengerjakan pekerjaan lain yang disesuaikan dengan kondisi setelah mengalami kecelakaan kerja.

Direktur Pengawasan Norma Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan Sinaga, mengingatkan ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk memperoleh program return to work. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran dan pekerja benar-benar mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan. Kemudian, ada rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program return to work.

Tak kalah penting, salah satu syarat yang perlu dipenuhi, pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja. “Itu tujuannya agar ada kepastian bagi pekerja, setelah mengikuti program return to work bisa diterima kembali bekerja di perusahaan tempat dia bekerja,” ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, melihat tidak otomatis pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja yang mengalami kecacatan bisa mendapat program return to work. Itu terlihat dari syarat-syarat yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2016.

Timboel mengingatkan, Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha memutus hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Menurut Timboel Pemerintah lewat Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan tindakan guna menjamin agar pekerja yang telah mengikuti program return to work bisa bekerja kembali. Caranya? Pertama, menegakkan hukum terkait Pasal 153 ayat 1 (j) UU Ketenagakerjaan dan ketentuan senada dalam UU Penyandang Disabilitas. Kedua, Permenaker return to work sebaiknya mengatur peran Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan modal bagi pekerja yang mengalami kecacatan dan tidak bisa diterima di perusahaan.

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan bisa menempatkan para pekerja pasca menjalani program return to work untuk bekerja di berbagai perusahaan yang sahamnya dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. “Sebagai pemegang saham, BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan para pekerja yang mengalami kecacatan untuk bisa diterima bekerja setelah mengikuti pelatihan program return to work,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait