Pentingnya Adaptasi Digital untuk Proses PKPU dan Kepailitan
Utama

Pentingnya Adaptasi Digital untuk Proses PKPU dan Kepailitan

Pemanfaatan teknologi digital dalam proses persidangan PKPU memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik kreditur, debitur maupun pengurus dan kurator.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dengan tema Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangan Digital, Jumat (14/10). Foto: FNH
Webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dengan tema Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangan Digital, Jumat (14/10). Foto: FNH

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengalami lonjakan yang cukup signifikan saat wabah Covid-19 melanda Indonesia. Namun dengan situasi pandemi Covid-19 yang membatasi kontak fisik, nyatanya persidangan tetap harus digelar dengan memanfaatkan teknologi digital atau yang sering disebut dengan sidang online.

Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh rangkaian persidangan perkara PKPU harus dilakukan secara langsung di PN. Karena tuntutan situasi, maka PN sepakat menggunakan teknologi dalam upaya penyelesaian perkara PKPU dan kepailitan.

“Sekarang sudah mau menggunakan teknologi. Contoh rapat kreditur biasanya harus rapat fisik, tapi sekarang boleh online dan ini sangat membantu. Kita dari rumah, atau siang-siang di kantor masing-masing tetap bisa mengikui rapat kreditor, yang dulu tidak bisa terjadi. KUHP dan KUHPer itu instrument di dalamnya kaku dan syukurnya bisa dsambut dengan positif (sidang online),” kata Nien dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dengan tema “Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangan Digital”, Jumat (14/10).

Baca Juga:

Nien menegaskan bahwa adaptasi penggunaan teknologi dalam persidangan PKPU sangat memudahkan berbagai pihak, terutama pengurus dan kurator. Setidaknya terdapat dua hal positif penyelenggaraan sidang online untuk perkara PKPU dan kepailitan.

Pertama, rapat kreditur dan voting lebih fleksibel karena bisa diselenggarakan secara online tanpa kehadiran fisik di persidangan. Hal ini membuat semua pihak terkait dapat mengikuti rapat kreditur dan voting di mana saja.

Kedua, memudahkan pengurus atau kurator dalam pencatatan tagihan. Nien menjelaskan bahwa saat ini pencatatan tagihan sudah menggunakan format yang memudahkan pengurus untuk mencatatkan tagihan dan aset. Pencatatan tagihan ini pun juga dilakukan secara online tanpa harus datang ke PN.

“Ini juga perkembangan yang terpaksa karena keadaan dan diteruskan. Kalau dulu pencatatan tagihan harus fisik yang datang, bawa dokumen sedemikian banyak, rapat verifikasi. Jadi kalau lihat pengurus bawa koper, jangan kaget karena isinya berkas tagihan semua. Sekarang mencatatkan tagihan bisa secara online. Misalnya ada perkara PKPU di PN Semarang, kita enggak perlu ke Semarang untuk catat tagihan. Padahal dulu, jangankan online, berkas dikirim pakai pos saja tidak bisa,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait