OJK Rencana Terbitkan 3 Kebijakan Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal
Terbaru

OJK Rencana Terbitkan 3 Kebijakan Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Berbagai kasus pelanggaran hukum pada sektor pasar modal beberapa waktu terakhir menjadi perhatian khusus publik saat ini. Padahal, di tengah pertumbuhan industri pasar modal saat ini, membutuhkan kepercayaan tinggi konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Ke depan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

“Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” jelas Darmansyah, Jumat (14/10).

Baca Juga:

Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan tiga kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor. Pertama, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

“Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework,” ungkap Darmansyah.

Selanjutnya, kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait