Urgensi Memperkuat Penegakan Hukum dalam Korupsi Jasa Keuangan
Terbaru

Urgensi Memperkuat Penegakan Hukum dalam Korupsi Jasa Keuangan

Berbagai kasus kejahatan pada sektor jasa keuangan atau financial crime termasuk korupsi menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Penegakan hukum dibutuhkan untuk memberi efek jera sekaligus mencegah berulangnya kejahatan pada sektor jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Urgensi Memperkuat Penegakan Hukum dalam Korupsi Jasa Keuangan
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk  meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini. 

“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi. Kejahatan di pasar modal itu dampaknya luar biasa. Bisa ribuan bahkan ratusan ribu orang para pemegang saham yang akan merasakan dampaknya. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kehidupan masyarakat,” kata Alex, Selasa (11/10). 

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Baca Juga:

Modus kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.  

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan, maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut, serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam fraud yang terjadi,” kata Alex.  

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mendukung penguatan kolaborasi OJK dan Aparat  Penegak Hukum termasuk KPK untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku  kejahatan finansial, yang dapat merugikan kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia.

"Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran/sasaran  pelaku kejahatan terutama kejahatan finansial.  UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana  di  Pasar  Modal  yang  mungkin terjadi, di antaranya terkait dengan tindak pidana Insider Trading, Manipulasi Pasar,  misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perizinan/ persetujuan/pendaftaran," jelas Mirza.

Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal retail domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir.  Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih dari 9,8 juta investor. Demografi   investor retail domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia  muda.

Tags:

Berita Terkait