Hapusnya Utang Pajak
Utama

Hapusnya Utang Pajak

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk WP Badan merupakan piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena WP bubar, likuidasi atau pailit dan penanggung pajak tidak ditemukan.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Seminar hukum perpajakan dalam praktik likuidasi perusahaan pailit, Kamis (30/6).
Seminar hukum perpajakan dalam praktik likuidasi perusahaan pailit, Kamis (30/6).

Lahirnya utang pajak karena Undang-Undang dan hapusnya juga karena Undang-Undang. Begitulah konsep dasar penghapusan utang pajak yang disampaikan Ketua departemen hukum pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Arvie Johan, dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bekerjasama dengan FH UGM, Kamis (30/6).

Lantas seperti apa UU mengatur hapusnya utang pajak? Pemaparan Arvie merujuk pada Pasal 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menentukan Penghapusan piutang pajak diatur degan PMK. Dalam penjelasan pasal, disebutkan bahwa Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara lain karena wajib pajak (WP) telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.

Alasan lainnya bisa karena WP badan yang telah selesai proses pailitnya atau WP yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluarsa. Melalui cara ini, dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.

Baca Juga:

Arvie menjelaskan bahasan soal hapusnya utang pajak dapat dirunut dari ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata terlebih dahulu, soal cara-cara hapusnya utang. Beberapa alasannya dalam Pasal a quo diatur seperti karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan di suatu tempat, pembaharuan utang, kompensasi atau perhitungan utang timbal balik, pencampuran utang, pembebasan utang, hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian, dan akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu.

Selanjutnya, khusus soal hapusnya utang pajak diatur pula pada beberapa pasal di UU KUP, yakni diakibatkan karena pembayaran (diatur pada Pasal 10 UU KUP), Kompensasi dalam hal lebih bayar (Pasal 11 UU KUP), peniadaan piutang (Pasal 24 UU KUP), pembatalan (Pasal 16 & Pasal 36 UU KUP) dan karena daluarsa (Pasal 13 UU KUP). Di antara alasan hapusnya utang pajak ini paling tidak yang bisa disorot adalah soal peniadaan hutang pajak. Amanat Pasal 24 KUP kemudian diatur ebih spesifik lagi dalam PMK No. 68/2012, Pasal 1 ayat (3).

“Di situ dirumuskan piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk WP Badan merupakan piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena WP bubar, likuidasi atau pailit dan penanggung pajak tidak ditemukan,” jelas Arvie.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait