Sejak diberlakukannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.
UU Advokat menyebutkan tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Oleh sebab itu, seluruhnya disebut advokat karena advokat merupakan orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tapi, sebelum adanya UU Advokat, aturan mengenai pengacara dan penasehat hukum dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian keduanya pun berbeda.
Sebelum ada UU Advokat, pengacara diartikan sebagai seseorang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.
Baca Juga:
- Harta Gono Gini dalam Nikah Siri
- Pembatalan Perkawinan dalam Hukum
- Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya
Jika ingin memberikan jasa di luar wilayah kerjanya, maka pengacara tersebut harus mendapatkan izin dari wilayah lain yang akan ditanganinya.
Sedangkan, penasehat hukum diartikan sebelum adanya UU Advokat adalah seseorang yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan penasihat hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara/advokat dan pengacara praktek.