Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
Terbaru

Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum

Pengacara dan penasehat hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku sebagai Advokat sebagaimana peraturan dalam UU Advokat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Beberapa hak penasehat hukum yang diatur di dalam KUHAP, yaitu:

1.  Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan UU.

2.  Penasehat hukum berhak mengunjungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkara.

3.  Penasehat hukum berhak menerima turunan berita acara pemeriksaan.

4. Penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari  tersangka setiap kali dikehendaki.

5. Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan jalan melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan tersangka.

Dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No KMA/005/SKB/VII/1987 dan No: M.03-PR.08.05 Tahun 1987, membagi dua kategori penasehat hukum, yaitu:

1. Para pengacara advokat yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan atas dasar itu memperoleh izin melakukan kegiatan berpraktek hukum di manapun.

2. Para pengacara praktek yang diberi izin oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Kedua profesi ini sama-sama pemberi bantuan jasa hukum. Di dalamnya termasuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dan dapat ditemukan dalam suatu wadah yang bernama firma hukum.

Bersamaan dengan Pasal 32 UU Advokat, maka dinyatakan bahwa baik pengacara dan penasehat hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku sebagai Advokat sebagaimana peraturan dalam UU Advokat tersebut.

Sesaat setelah berlakunya UU Advokat, maka tidak ada istilah pengacara, tetapi disebut advokat, yang merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.

Tags:

Berita Terkait