Akses permodalan merupakan elemen penting untuk melihat apakah kebijakan reforma agraria terutama redistribusi lahan berhasil atau tidak. Regulasi yang memudahkan akses permodalan menjadi penopang untuk kelanjutan program reforma agraria. Penataan akses permodalan perlu memperhatikan wilayah, kondisi masyarakat, dan potensi konflik agraria.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Medan, Rahmat Ramadhani, mengatakan akses permodalan sangat penting bagi masyarakat untuk secara langsung berkaitan dengan kebijakan reforma agraria. Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang sejalan dengan misi tanah yang berkeadilan dan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu, kebijakan yang dikeluarkan perlu memperhatikan wilayah, kondisi masyarakat, dan potensi konflik agraria.
Baca Juga:
- KPA Beberkan 10 Indikator Gagalnya Target 9 Juta Hektar Reforma Agraria
- 3 Sektor Bisnis Ini Penyumbang Terbesar Konflik Agraria Sepanjang 2023
- Di dalam Konflik Agraria, Persoalan Hukum Represif Seringkali Terjadi
Masalahnya, kata Rahmat, ketiga aspek tersebut belum sepenuhnya diperhatikan. “Ketiga aspek tersebut belum sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan oleh pemangku kebijakan dalam penataan akses permodalan pasca redistribusi tanah guna pencapaian tujuan reforma agraria yaitu tanah yang berkeadilan dan menyejahterakan,” ujar Rahmat Ramadhani saat ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Senin (3/6/2024). Bertindak sebagai promotor bagi promovendus, Prof. Ida Hanifah dan Farid Wajdi. Rektor UMSU, Prof. Agussani, memimpin sidang terbuka tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan banyak kebijakan dalam rangka reforma agraria. Misalnya, pada 3 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Berdasarkan Perpres ini, strategi yang ditempuh pemerintah dalam upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan ekonomi agraria, dan partisipasi masyarakat.
Dalam reforma agraria, tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat diredistribusi dan dilegalisasi. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini dapat berasal dari kawasan hutan, kawasan non-hutan, dan penyelesaian konflik agraria. Pihak yang dapat memperoleh redistribusi lahan bukan hanya orang perorangan, tetapi juga kelompok masyarakat, badan hukum, atau masyarakat hukum adat. Perpres ini bertujuan mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang rawan konflik agraria. Wilayahnya yang sangat luas dan kondisi masyarakat yang masih banyak masuk kategori miskin adalah aspek-aspek yang patut diperhatikan ketika membuat kebijakan. Kebijakan akses permodalan memungkinkan warga yang memperoleh redistribusi lahan memperbaiki taraf ekonomi yang lebih baik.
Dalam paparannya di sidang terbuka, Rahmat mengatakan aspek wilayah, kondisi masyarakat, dan potensi konflik agraria penting diperhatikan karena urgen untuk menentukan objek dan subjek reforma agraria. Regulasi yang kuat dan adil lebih menjamin hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk nyata terciptanya kepastian hukum. Kuncinya, kata Rahmat, adalah konsistensi pelaksanaan regulasi.
Regulasi yang menciptakan kepastian hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintahan yang mengatur hal-hal teknis aspek permodalan. Fasilitas akses permodalan dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada subjek reforma agraria, misalnya pinjaman dengan bunga rendah atau jangka waktu pengembalian yang panjang.
Akses permodalan bekerja sama dengan lembaga keuangan, koperasi, atau badan usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sesuai hasil kajiannya, Rahmat menyimpulkan bahwa lembaga-lembaga yang berkaitan dengan akses permodalan sudah menunjukkan kepatuhan pada regulasi yang dibuat.
Berdasarkan data Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, RPJM menargetkan 4,5 juta hektare tanah yang diredistribusi. Lahannya dapat berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, atau tanah negara lainnya. Sepanjang periode 2015-2023, redistribusi tanah sudah mencapai 2,96 juta bidang.
















