Pentingnya Kesepahaman Antar Negara sebagai Jaminan Perlindungan TKI
Berita

Pentingnya Kesepahaman Antar Negara sebagai Jaminan Perlindungan TKI

Pemerintah Indonesia mesti menaikan posisi daya tawarnya terhadap pemerintah Arab Saudi demi upaya memberi jaminan perlindungan maksimal pekerja migran Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto berpandangan pemerintah Indonesia mesti menaikan posisi daya tawarnya terhadap pemerintah Arab Saudi demi upaya memberi jaminan perlindungan maksimal pekerja migran Indonesia. “Mungkin yang bisa kita lakukan ke depan bagaimana kita menaikan daya tawar government to government,” sarannya.

 

“Sepanjang government to government tak dapat diupayakan untuk minta pengampunan terhadap migran Indonesia yang tersandung kasus hukum dari ancaman hukuman mati, dapat (diatur) dengan melakukan lobi dengan pihak keluarga korban baik secara formal atau informal.”

 

Deputi Kerja Sama Luar Negeri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Fredy Panggabean mengingatkan Saudi tidak mengenal perjanjian bilateral untuk mandatory consulat notification. Sebab, bila dilihat Konvensi Wina 1963 menjadi kewajiban atau tanggungung jawab moral bagi negara untuk melakukan notifikasi terhadap pihak negara asal pekerja migran.

 

“Hanya ini harusnya ditindaklanjuti dengan (perjanjian) bilateral, wujudnya MoU (nota kesepahaman). Ada negara yang punya keinginan yang sama seperti ini, seperti Filipina, Bangladesh dan lain,” ujarnya.

 

Fredy Panggabean mengatakan terhadap kasus Tuti Tursilawati, pihaknya bersama Kemenlu telah mengikuti semua proses hukumnya. Menurutnya, semua informasi yang didapat dari Saudi sudah disampaikan ke publik. “Kita tahu proses ini, kami BNP2TKI mengikuti, tapi kembali kepada negoisasi,” ujarnya.

 

Dia menambahkan kasus hukum yang menimpa pekerja migran Indonesia sepanjang 2016 berjumlah 4.761 kasus. Sementara di tahun 2017 sebanyak 4.349 kasus. Sedangkan di 2018 sebanyak 3.598 kasus. Dengan demikian, total yang ditangani BNP2TKI sebanyak 12.708 kasus. “Kami berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia ini tidak sampai berujung pada eksekusi mati,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait