Pentingnya Manjaga Data Pribadi di Era Digital
Utama

Pentingnya Manjaga Data Pribadi di Era Digital

Kesadaran perlindungan data pribadi harus diedukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Kalau dari sisi perusahaan bicara tentang tata kelola, compliance dan etika, yang disepakati pelaku usaha dan asosiasi. Maka Indonesia melalui Aftech punya peran penting bicara pelanggan maka kesadaran proses literasi,” jelasnya.

Wakil Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewi Meisari Haryanti mengatakan prioritas utama pemerintah dalam perlindungan data pribadi yaitu pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut dapat memberi norma dalam perlindungan data pribadi. Sehingga, kebocoran data pribadi dapat diketahui sumber kesalahannya dengan mengacu aturan tersebut.

“Kalau ada UU jadi punya norma perlindungan data pribadi dan standar edukasi. Oh, data pribadi ini seperti ini loh kalau terjadi seperti ini (kebocoran) bukan salah aplikasi salah kamu (masyarakat) juga,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pemahaman masyarakat yang rendah juga menjadi faktor utama kebocoran data pribadi. Dia mencontohkan masih sering masyarakat menggunggah data pribadinya melalui media sosial.

Vice President of Information Security Gojek dan Chief Information Security Officer (CISO) Midtrans, Hana Abriansyah, mengatakan standardisasi SNI 27001 merupakan hal penting yang harus dilakukan pelaku usaha. Dia mengatakan standardisasi tersebut selain bermanfaat bagi keamanan siber tapi juga memberi kepercayaan pada masyarakat terhadap layanan yang digunakan.

“Khusus untuk perlindungan data pribadi ini snagat penting. Kami sangat fokus melindungi customer dan partner kami. Inovasi yang dikembangkan telah diaarahkan dan sudah termasuk rencana-rencana peningkatan siber sekuriti maupun dari sisi proses human dalam buat prosedur. Sertifikasi itu penting memberi kepercayaan masyarakat dan bukan main-main,” jelasnya.

Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningyas, mengatakan perlindungan data pribadi konsumen harus dilakukan karena merupakan penghormatan pelaku usaha terhadap konsumen. Pelaku usaha juga harus jelas dalam membuat persetujuan pengumpulan data pribadi tersebut. Sehingga, konsumen bisa tahu tujuan pengumpulan data pribadi tersebut.

Respect your customer. Ini penerapannya lewat konsen, konsen, konsen atau persetujuan. Ini tidak boleh asumtif tapi eksplisit karena persetujuan itu harus menunjukan bahwa subjek data setuju bahwa data dikelola seperti ini. Untuk bisa sampai persetujuann tersebut maka transparansi penting bagaimana data itu diproses dan data itu dikumpiulkan dan bagaimana subjek data nanti memusnahkan datanya. Saya tidak akan masuk tempat kalau saya tidak bisa keluar maka ini penting kalau dia pakai aplikasi fintech maka harus tau exit-nya.  Notifikasi data bocor jangan cuma minta maaf tapi informasi lebih lanjut jangan lakukan ini dan itu,” jelas Yuliana.

Tags:

Berita Terkait