Pentingnya Memperkuat Regulasi Terkait Pinjaman Online
Berita

Pentingnya Memperkuat Regulasi Terkait Pinjaman Online

Terdapat berbagai permasalahan pinjaman online yang dialami oleh masyarakat sebagai konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bertepatan dengan Hari Konsumen Internasional pada 15 Maret, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah memperkuat regulasi yang memberi perlindungan hukum dan HAM bagi para korban pinjaman online atau fintech yang makin marak terjadi. LBH Jakarta menilai jumlah korban pinjaman online semakin meningkat dalam dua tahun terakhir. Bentuk pelanggaran yang dilakukan juga beragam seperti penagihan kasar dan intimidatif, biaya dan bunga tinggi hingga pencurian data pribadi.

Kondisi tersebut yang membuat LBH Jakarta bersama para korban mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit agar tak semakin banyak korban berjatuhan, kemarin (15/3). LBH Jakarta bersama para korban mengajukan notifikasi kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Presiden Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keempat lembaga negara tesebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas kelalaian, pembiaran, dan tidak melaksanakan amanat yang diperintahkan berbagai peraturan perundangan untuk melindungi warga negaranya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait menyampaikan kelalaian tersebut dibuktikan dengan keengganan negara untuk membuat regulasi yang memadai dan memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat terkait permasalahan peer-to-peer lending atau pinjaman online di Indonesia.(Baca: Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan)

Ketiadaan aturan yang mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai dan memenuhi kebutuhan hukum bagi konsumen, berdampak pada praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online atau peer-to-peer lending di Indonesia menimbulkan berbagai pelangggaran hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat,” jelas Jeanny saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (16/3).

Dia mengatakan terdapat berbagai permasalahan pinjaman online dialami oleh masyarakat konsumen aplikasi pinjaman online, seperti tidak adanya kedudukan yang setara dalam pembuatan perjanjian pinjam meminjam. Pelanggaran lain yaitu pengambilan dan pengumpulan data pribadi tanpa pembatasan.

Kemudian, Jeanny menjelaskan perusahaan fintech menerapkan biaya administrasi yang sangat tinggi hingga mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan. Lalu, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tanpa batasan bisa mencapai 4% per hari. Ada juga, penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.

Dia juga menyampaikan masih minimnya proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak pada pengaduan konsumen kepada lembaga negara terkait. Jeanny menyayangkan pemerintah berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar. Selain itu, dia menyoroti tidak ada mekanisme uji kelayakan pinjaman sebelum menyepakati perjanjian pinjam meminjam bagi para pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait