Pentingnya Memperkuat Regulasi Terkait Pinjaman Online
Berita

Pentingnya Memperkuat Regulasi Terkait Pinjaman Online

Terdapat berbagai permasalahan pinjaman online yang dialami oleh masyarakat sebagai konsumen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Aturan yang ada saat ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang layak bagi konsumen pengguna aplikasi pinjaman online,” jelas Jeanny.

Lemahnya perlindungan masyarakat terhadap pinjaman online menyebabkan marak terjadinya pelanggaran hak atas privasi dan hak atas rasa aman bagi korban. Akibat dari berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terjadi pada penyelenggaraan aplikasi pinjaman online adalah banyaknya konsumen aplikasi pinjaman online yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dipaksa mengundurkan diri karena penagihan yang dilakukan kepada rekan kerja atau atasan.

Kemudian, dia menceritakan ada korban pinjaman online yang harus bercerai karena penagihan dilakukan kepada pasangan atau keluarga ipar, trauma, bahkan memutuskan untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung beban psikologis karena penagihan dari pinjaman online yang dialami.

Sehingga, LBH Jakarta bersama dengan perwakilan korban pinjaman online di Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia untuk membuat menjawab kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat konsumen aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online, serta melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan aturan terkait.

Risiko Gagal Bayar Meningkat

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengharapkan perusahaan fintech melakukan mitigasi risiko mengingat risiko gagal bayar nasabah akibat Covid-19 yang mengurangi kemampuan membayar konsumen.

Kami juga ingin mengingatkan seluruh pelaku industri mengenai potensi risiko penurunan kinerja operasional akibat krisis saat ini. Salah satu risiko utama yang harus ditangani dengan baik adalah terkait dengan risiko kredit. Dalam hal ini, eksposur risiko kredit berpotensi meningkat sehubungan dengan memburuknya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya,” jelas Riswinandi dalam acara “Covid-19 and Indonesia Fintech Lending: Path Forward for Players, Regulators, and Investors”, Selasa (9/3).

OJK mencatat penurunan tingkat pembayaran kredit dalam waktu 90 hari (TKB 90), dari 96,35% pada Desember 2019 menjadi 95,22% pada Desember 2020. Dia mendorong agar perusahaan fintech menerapkan strategi mitigasi risiko yang komprehensif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait