Simak! Ini Tips Aman Bertransaksi Fintech Syariah
Berita

Simak! Ini Tips Aman Bertransaksi Fintech Syariah

Jumlah entitas fintech ilegal terus bertambah setiap tahunnya. Masyarakat diminta selalu waspada.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan industri fintech atau pinjaman online semakin masif bagi masyarakat. Fintech yang memanfaatkan teknologi serta kemudahan persyaratan pinjaman membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan layanan tersebut. Tidak hanya konvensional, terdapat layanan fintech menerapkan prinsip syariah.

Sayangnya, di tengah kondisi tersebut, terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab mencari keuntungan secara ilegal dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat. Salah satu persoalan yaitu terdapat perusahaan fintech ilegal menggunakan embel-embel prinsip syariah agar masyarakat merasa aman bertransaksi. Padahal, saat bertransaksi fintech ilegal tersebut sama sekali tidak menggunakan prinsip syariah. Selain itu, entitas fintech tersebut juga ilegal sehingga berisiko tinggi merugikan masyarakat.

Dasar hukum fintech syariah juga mengacu pada peraturan yang sama dengan konvensional yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi . Hanya saja, fintech syariah berlaku ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam artikel Hukumonline berjudul “Pinjol Berbasis Syariah, Berikut Aturan dan Tipsnya”, Mitra Klinik Hukum Online dari Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Universitas Islam Indonesia, Abdurrahman Alfaqiih mengatakan masyarakat perlu memerhatikan berbagai aspek agar aman dan terhindar dari penipuan saat bertransaksi dengan fintech syariah.

1 – Perhatikan legalitas perusahaan

Menurut Abdurrahman, masyarakat wajib memerhatikan legalitas perusahaan fintech sebelum mengajukan pinjaman. Sebab, terdapat banyak entitas fintech ilegal pada toko aplikasi seolah-seolah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka Kredit)

2 – Ajukan pinjaman seperlunya

Masyarakat diimbau tidak mengajukan pinjaman di luar kemampuan. Selain itu, pinjaman sebaiknya ditujukan untuk kebutuhan produktif.

3 – Pahami manfaat

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Abdurrahman, masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko dari pinjaman tersebut. Masyarakat harus memastikan penyelenggaraan fintech syariah memenuhi Fatwa DSN MUI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait