Pentingnya Mengurangi Oversharing Data Pribadi di Ranah Digital
Terbaru

Pentingnya Mengurangi Oversharing Data Pribadi di Ranah Digital

Ketidakhati-hatian ketika oversharing di media sosial akan membawa keuntungan bagi orang lain dan membuat kerugian untuk masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti. Foto: WIL
Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti. Foto: WIL

Perlindungan data diri dan privasi penting dilakukan agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan online, manipulasi data, pencurian, serta penyalahgunaan data pribadi. Hal ini seperti diamantkan dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kabar baik datang dari UU PDP yang resmi disahkan oleh pemerintah ke dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, hal ini menjadi kabar baik karena dari regulasi ini mudah-mudahan data pribadi kita bisa dilindungi,” ujar Indriyatno Banyumurti Koordinator ICT Watch dalam webinar beberapa waktu lalu.

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Baca Juga:

“Data pribadi ini melekat dengan hak privasi, di mana privasi adalah hak kita untuk bisa menentukan apakah data pribadi boleh atau tidak boleh dikomunikasikan kepada pihak lain,” lanjutnya.

Di dalam UU Pelindungan Data Pribadi terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi umum yang merupakan kombinasi untuk mengidentifikasi seseorang dan data pribadi spesifik yang merupakan data lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kenapa Data Pribadi Harus Dilindungi?

Jika data pribadi umum bocor maka kemungkinan akan ada pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan aktivitas kejahatan. Catatan data pribadi spesifik dari seseorang dapat mendorong orang untuk menemukan celah kejahatan.

Tags:

Berita Terkait