Pentingnya Pemahaman ‘Branding’ untuk Calon Advokat
Utama

Pentingnya Pemahaman ‘Branding’ untuk Calon Advokat

Advokat harus memiliki image (citra diri) atau branding-nya sendiri. Sebab, advokat tidak boleh mengiklankan diri.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Untuk diketahui, pengertian merek/brand, menurut American Marketing Association,merek adalah nama, istilah, desain, simbol, atau karakteristik lainnya dari sebuah produk atau jasa yang membedakannya dari yang lain. Karena itu, branding adalah segala usaha untuk menciptakan sebuah brand. Dengan kata lain, proses menentukan misi, visi, serta logo dapat dikategorikan sebagai branding.

PKPA Hukumonline secara virtual ini berlangsung mulai 23 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020, Ada sebanyak 25 kali pertemuan yang digelar setiap Senin hingga Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA online di tengah wabah Covid-19 ini cukup besar. Meski begitu, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar PKPA tetap berjalan baik dan efektif.

Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Ada empat kelompok materi wajib dan materi tambahan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.

Sebut saja, Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners); Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.); Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners); Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants); David Tobing (Partner pendiri ADAMS & Co.); Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law); Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates); Asfinawati (Direktur YLBHI); Pan Mohamad Faiz (Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi); Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); dan masih banyak lagi.

Materi PKPA yang disampaikan tidak hanya berkaitan teori dasar, materi berkaitan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib yang diikuti para peserta. Selain itu, terdapat materi non-litigasi, seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Sementara materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain teknik wawancara dengan klien; penelusuran dan dokumentasi hukum; dan argumentasi hukum (legal reasoning) masuk dalam PKPA Online Batch IV ini. Bahkan, yang berbeda dari tempat PKPA lain, PKPA Hukumonline ini terdapat materi tambahan dengan substansi cyber law, kewajiban probono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Selengkapnya ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, adalah Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasiyaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (merger) dan Pengambilalihan (acquisition)-2 sesi. Keempat, Keterampilan Hukum Pendukungyaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahankhas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Probono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Selanjutnya, kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi setiap sesi PKPA. Kualitas PKPA online yang kelima kalinya ini pun diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Tags:

Berita Terkait