Pentingnya Pembuktian Unsur Pidana dalam Menjerat Penyebar Hoaks
Berita

Pentingnya Pembuktian Unsur Pidana dalam Menjerat Penyebar Hoaks

​​​​​​​Antara lain apakah informasi yang disampaikan itu menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat, atau tanpa hak untuk menyebarkan informasi itu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet telah mengakui dirinya berbohong. Sebelumnya, Ratna mengaku dipukuli sekelompok orang di Bandung. Kemudian Ratna mengadakan jumpa pers dan menyatakan pernyataan itu tidak benar. Persoalan ini berbuntut pada penangkapan Ratna oleh polisi saat berada di bandara Soekarno Hatta.

 

Pengakuan Ratna telah berbohong pun berbuntut panjang. Pernyataan maaf dari Ratna tampaknya tidak menyulutkan keinginan beberapa kelompok masyarakat untuk melaporkan Ratna dan beberapa lainnya seperti Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke pihak berwajib. Salah satu pelapornya adalah Habib Muannas Al Aidid.

 

Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna dkk (12 orang) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran ujaran kebencian yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Tujuan laporan itu agar tidak terjadi lagi kelompok yang menggunakan kebohongan untuk kepentingannya sendiri atau kelompoknya. Apalagi saat ini Indonesia masih berduka akibat bencana gempa bumi dan tsunami yang dialami masyarakat Palu.

 

Muannas berharap aparat kepolisian segera memproses laporan itu dan berlanjut sampai pengadilan agar bisa memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi semua pihak. Sekalipun Ratna sudah minta maaf, proses pidana tetap berjalan. “Permintaan maaf tidak menggugurkan proses pidana,” kata Muannas ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).

 

Pelaporan juga dilakukan kelompok advokat yang tergabung dalam Lawyer Anti Hoax (LAH). Salah satu anggota LAH, Saor Siagian, mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah nama antara lain Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri. Saor juga melakukan laporan serupa ke Majelis Kehormatan DPR (MKD). “Hoaks/berita palsu adalah tindakan yang dianccam dengan pidana sebagaimana diatur UU No.1 Tahun 1946 dan UU ITE,” ujarnya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait