Pentingnya Peran Kanwil dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan di Kemenkumham
Terbaru

Pentingnya Peran Kanwil dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan di Kemenkumham

Saat ini, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenkumham yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sepanjang tahun 2020-2024, kualitas indeks kebijakan di Kumenkumham masih sangat rendah, yakni dengan nilai 25,68 persen dari 100 persen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Reynhard Silitonga, Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Foto: RES
Reynhard Silitonga, Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Foto: RES

Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84) menetapkan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) sebagai salah satu unit Organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tugas BSK Kumenkumham adalah menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Meningkatnya kualitas kebijakan dan regulasi adalah indikator capaian pada area perubahan penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebijakan, melihat capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2021 sebesar 25,56 dari 100, maka perlu dilakukan upaya peningkatan capaian pada indikator kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah melalui perbaikan tata kelola kebijakan,” ujar Reynhard Silitonga, Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/9).

Baca Juga:

 Secara teoritis tata kelola kebijakan meliputi empat tahapan yaitu proses agenda setting, formulasi, Implementasi dan evaluasi kebijakan. Kehadiran BSK Kumham sebagai salah satu unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM adalah untuk membangun mekanisme dan menerapkan prinsip-prinsip yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya menilai Rapat Koordinasi Teknis ini sangat tepat bagi kita semua untuk memperbaiki performa tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan ditetapkannya Perpres No.18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM, yang sebentar lagi akan ditetapkan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka melalui Rakornis ini BSK Kumenkumham dapat mempersiapkan mekanisme, standar, prosedur, serta model pendelegasian tugas kepada Kantor Wilayah atas peran dalam memperkuat tata kelola kebijakan publik,” jelas Reynhard.

Lebih lanjut Reynhard memaparkan bahwa Perpres 18/2023 mengubah organisasi dan tata kerja, dan rencana strategis BSK yang berdampak kepada informasi kinerja pada BSK dan 33 Kanwil. Adapun indikator dari kinerja Kepala BSK Kumham adalah indeks kualitas kebijakan, di mana indeks ini merupakan bagian dari penilaian indeks reformasi birokrasi Kemkumham.

Saat ini, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemkumham yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sepanjang tahun 2020-2024, kualitas indeks kebijakan di Kumham masih sangat rendah, yakni 25,68 persen dari 100. Rendahya nilai indeks kualitas kebijakan Kemkumham ini harus segera ditindaklanjuti oleh BSK selaku pelaksana kinerja dengan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari LAN.

Tags:

Berita Terkait