Pentingnya Regulasi yang Adaptif untuk Melindungi Konsumen
Terbaru

Pentingnya Regulasi yang Adaptif untuk Melindungi Konsumen

Teknologi digital cenderung berkembang lebih cepat daripada regulasi atau struktur sosial. Untuk itu kesenjangan antara kecepatan teknologi dan regulasi harus selalu menjadi perhatian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pentingnya Regulasi yang Adaptif untuk Melindungi Konsumen
Hukumonline

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah salah satu lembaga pemberdayaan konsumen swadaya masyarakat Indonesia yang tugas dan fungsinya diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan.

Layanan pengaduan yang diberikan terkait dengan fasilitas pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Layanan ini dapat digunakan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam setiap layanan.

Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal terkait sengketa konsumen, di mana konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada, tetapi terjadi pelanggaran hak konsumen.

Baca Juga:

Praktisi Perlindungan Konsumen, Johannes Gunawan, mengemukakan penyelesaian sengketa konsumen saat ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Menurut UU Perlindungan Konsumen, penanganan aduan konsumen masih dilakukan secara tatap muka. Pokok bahasannya sesuai dengan KAK, yaitu analisa umum pertumbuhan pengaduan konsumen akhir di Indonesia, tujuan dan konsep dasar penanganan pengaduan konsumen akhir secara daring di Indonesia, perbandingan metode penanganan pengaduan konsumen akhir secara luring dan daring, serta adanya peluang dan tantangan pengembangan penanganan pengaduan konsumen akhir secara daring,” jelas Johannes dalam sesi Workshop bertema Peningkatan Kapasitas Penanganan Aduan Secara Daring Sebagai Bagian dari Pengembangan Sistem Online Dispute Resolution, Selasa (1/11),

Ia melanjutkan, pengaduan konsumen akhir di Indonesia berkisar 931 selama tahun 2020, namun naik drastis pada tahun 2021. Pengaduan terbanyak berupa aduan soal makanan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana, pembelian barang yang tidak sesuai perjanjian, barang tidak diterima, pembatalan sepihak, waktu kedatangan yang tidak sesuai, penipuan, serta aduan aplikasi tidak berfungsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait