LBH Konsumen: BPOM Perlu Uji Sendiri Obat Sirop
Terbaru

LBH Konsumen: BPOM Perlu Uji Sendiri Obat Sirop

BPOM didesak untuk melakukan pengujian terhadap seluruh produk-produk yang telah dikeluarkan izin edar.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kematian ratusan anak akibat gagal ginjal akut yang diduga salah satunya karena cemaran yang terkandung dalam obat sirop menuai keprihatinan banyak pihak. BPOM beberapa kali telah merilis daftgar obat sirop yang aman dikonsumsi dalam batas wajar atau sesuai aturan pakai.

Namun daftar obat sirop yang diumumkan BPOM itu menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, mengatakan ke depan BPOM harus melakukan pengujian terhadap semua produk yang telah diterbitkan izin edarnya.

Hasil pengujian oleh BPOM itu kemudian diumumkan kepada masyarakat. Hasil pengujian itu dilakukan sendiri oleh BPOM bukan produsen obat sirop tersebut. Selain itu, LBH Konsumen mendukung somasi yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada BPOM terkait pengumuman 133 obat sirop yang mengandung dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

Pengumuman 133 obat sirop itu diduga kuat bukan berdasarkan hasil pengujian, tapi hanya mengacu registrasi obat. "Kami harap BPOM tidak lalai lagi ke depannya setelah ada somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan memperhatikan kepentingan konsumen pengguna obat secara menyeluruh" kata Zentoni dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:

Zentoni menilai pengumuman 133 obat sirop yang dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol yang diduga tidak berdasarkan hasil pengujian, tapi hanya berdasarkan registrasi obat adalah suatu bentuk kelalain dari BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirop yang berbahaya terhadap kesehatan ginjal anak-anak. Hal itu terbukti menimbulkan banyak korban jiwa.

Menurut Zentoni, Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas menyebut Konsumen memiliki hak. Antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Tags:

Berita Terkait