Sementara pada tataran regulasi lainnya yakni POJK No.22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat SJK serta PBI No. 3/2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, rahasia bank adalah menyoal informasi Konsumen (perseorangan dan korporasi).
Di sisi lain, UU PDP tentu menjadi perhatian utama bagi perbankan karena banyaknya data nasabah yang dikelola. Potensi terjadinya masalah hukum juga cukup besar lantaran pengelolaan data di perbankan dilakukan di banyak divisi, termasuk marketing.
“Kalau kita kasih data ke marketing, dan marketing kasih ke pihak lain, itu bukan kesalahan marketing. Tapi kesalahan pihak bank. Kalau ada RPP, ini bisa clear. Ada 13 pengecualian, kalau tidak diseragamkan bisa ribet,” jelasnya.

Foto bersama peserta diskusi tentang Prospek dan Tantangan Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi di Sektor Keuangan. Foto: HFW
Persoalan tumpang tindih aturan, termasuk strict liability dan reverse burden of proof menjadi potensi masalah dalam proses litigasi. Potensi hukum lain yang muncul dalam penerapan UU PDP adalah dari sisi administrasi karena beragam instansi yang berwenang dan juga literasi seperti seberapa spesifik informasi yang harus diberikan untuk dipahami nasabah, informasi yang diberikan Bank cukup memadai untuk sebagian nasabah saja, dan juga persetujuan nasabah mungkin diberikan tanpa sepenuhnya dimengerti.
Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman industri perbankan dalam menerapkan UU PDP, Yosea menyatakan perlunya pembentukan organisasi yang berisi perwakilan dari bank dan penyusunan SOP. Penyamaan persepsi dan pembentukan SOP ini diperlukan agar industri perbankan memiliki satu standar yang sama dalam menghadapi customer.
“Nanti customer bingung, malah bisa disalahgunakan informasi. Apalagi perbankan yang ngatur itu ada UU PK, UU ITE, OJK, ada PDP. Kalau tidak ada keseragaman bukan hanya membingungkan bank dalam menjalankan usaha, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Kendati pembentukan organisasi masih tertunda, lanjut Yosea, namun rencana penyusunan SOP sudah menjadi pembahasan dari perwakilan beberapa bank. SOP pun akan mengikuti UU PDP, dan RPP UU PDP yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. Dia juga berharap OJK bisa mengeluarkan peraturan khusus penerapan UU PDP sektor perbankan.
“Kalau bisa mengajukan kepada OJK, tolong diatur sendiri supaya kita nggak harus ke regulator ini, regulator itu, dan bisa satu pintu. Kita akan ikut yang ditegaskan OJK tapi memerlukan upaya lebih lanjut, bicara dgn OJK lagi, mesti ke BI,” pungkasnya.
















