Pentingnya UU Migas Baru untuk Perbaikan Tata Kelola Migas Nasional
Berita

Pentingnya UU Migas Baru untuk Perbaikan Tata Kelola Migas Nasional

Disayangkan hingga masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019 berakhir, pembahasan Revisi UU Minyak dan Gas Bumi tidak pernah rampung.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Pada 2012 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan sebagian pasal dalam UU Migas sehingga mengakibatkan kelembagaan hulu migas BP Migas bubar dan digantikan sementara SKK Migas. “Kebutuhan UU Migas baru sangat mendesak untuk mendukung perbaikan tata kelola Migas nasional,” ungkap Bisman. 

 

(Baca: Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor)

 

Untuk itu, Bisman menegaskan agar DPR dan Pemerintah harus didesak untuk segera membuat UU Migas baru dengan secepatnya. Agar proses ini cepat dan menghasilkan Revisi UU Migas yang lebih baik, sebaiknya inisiatif atau penyusun draf Revisi UU Migas diserahkan kepada Pemerintah.

 

“Selanjutnya draf pemerintah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas bersama dengan DIM dari DPR,” ujar Bisman.

 

Pembangunan Kilang

Selama puluhan tahun pembangunan kilang minyak tidak terealisasi, padahal kebutuhan BBM semakin meningkat pesat. Menurut Bisman hal ini berdampak pada rentannya kemandirian dan ketahanan energi nasional. “Bahkan Presiden Joko Widodo menyesalkan karena perintahnya sejak 5 tahun yang lalu untuk melakukan pembangunan kilang tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkap Bisman.

 

Bisman menilai, pembangunan kilang minyak tidak hanya akan memperkuat pasokan BBM dalam negeri tetapi juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan adanya kilang tidak hanya menghasilkan BBM tetapi juga banyak produk komoditi turunan yang bisa dihasilkan. Ia mensinyalir tidak terealisasinya pembangunan kilang ini karena dihambat oleh mafia migas yang berperan besar terhadap impor BBM.

 

Oleh karena itu, Bisman mengingatkan agar Pemerintah dapat memastikan bahwa semua hambatan dalam proses pembangunan kilang dapat dihilangkan, diantaranya proses perizinan, pengadaan tanah untuk lokasi, serta bilamana perlu memberikan insentif berupa pajak atau kemudahan yang lain. “Untuk itu, percepatan realisasi pembangunan kilang ini harus didukung dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang memadai,” pungkas Bisman.

 

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mengungkapkan kekesalannya akibat pembangunan kilang minyak yang tidak kunjung rampung. Menurut Jokowi, keterlaluan karena selama 30 tahun lebih tidak ada satupun kilang yang terbangun.

Tags:

Berita Terkait