"Pelaksanaan UU Cipta Kerja, maksimal tanggal 2 Februari 2021 itu sudah wajib diselesaikan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, hal itu sesuai amanat Pasal 185 Huruf a UU Cipta Kerja," kata Viktor.
Kalau sidang Pengujian UU Cipta Kerja, khususnya uji formil itu sengaja ditunda dan baru digelar sidang pemeriksaan pokok perkara setelah semua peraturan pelaksana itu selesai, menurutnya sudah dapat dipastikan pengujian formil itu sudah tidak berguna lagi. "Karena tujuan uji formil adalah mengetahui keabsahan pembentukan UU Cipta Kerja. Mohon hal ini dipertimbangkan, kita tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK yang sudah setahun lebih belum diputus-putus," tegasnya.
Pemohon lain dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Muhammad Hafidz mengatakan sidang pendahuluan yang diajukan KSBSI dan FSPT SK yang rencananya digelar pada 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kalau begitu, permohonan provisi kami (FSPS) dan Viktor Santoso Tandiasa Dkk, entah kapan akan diputusnya? Padahal, persidangan sudah daring, kok masih pakai alasan Covid-19?” kata M. Hafidz melalui akun Facebook-nya.
“Hei, Covid-19, gegara kamu, Omnibus Law Cipta Kerja dibahas diam-diam oleh DPR. Kini, karena kamu juga, MK beralasan untuk membatasi persidangan.”
















