Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas
Berita

Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas

Selama Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Upaya Pemerintah dengan bantuan dari berbagai pihak, termasuk platform digital diharapkan dapat menumbuhkan kembali aktivitas usaha UMKM dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia (Center of Reform on Economics), Mohammad Faisal, menjelaskan sebagian besar UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, umumnya belum memenuhi persyaratan perbankan atau unbankable.

Pasalnya, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank, seperti persyaratan agunan, dokumentasi pembukuan yang lengkap. Sehingga, stimulus UMKM yang terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut.

“Stimulus UMKM dalam program PEN untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi sejauh ini masih terlalu konservatif. Stimulus yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja, masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan,” jelas Faisal, Selasa (18/8) lalu.

Dia menyarankan skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih beragam atau diversifikasi mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM yang amat sangat beragam. Menurutnya, pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable. Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan. Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait