Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbaharui penyampaian SPT Tahunan lewat e-Filing. Mekanisme penyampaian SPT Tahunan ini sebelumnya sudah pernah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP), namun belum diminati karena mahal dan tidak praktis. Direktur Eksternal Humas DJP Chandra Budi mengatakan, pembaharuan e-Filing ini bertujuan untuk membuat prosedur penyampaian SPT yang lebih mudah, murah, cepat yang sesuai dengan ketentuan.
“Manfaat bagi WP penyampaian SPT semakin mudah dan bagi DJP beban pengolahan SPT jadi lebih ringan,” kata Chandra di Jakarta, Jumat (22/2).
Selain itu, lanjut Chandra, e-Filing juga mengurangi pertemuan langsung antara WP dan petugas pajak, mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT serta mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.
Penyampaian SPT Tahunan melalui mekanisme e-Filing ini, menurut Chandra, didasarkan pada semakin mudahnya akses internet serta banyaknya penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia untuk keperluan sehari-hari. Melalui fitur e-Filing yang tersedia di www.pajak.go.id, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada valdasi pengisian SPT, penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman dan kapan saja.
Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer dan kemudahan dalam mengsi SPT karena SPT dalam bentuk wizard. “Murah karena tidak dikenakan biaya,” ujarnya.
SPT Tahunan e-Filing terdiri atas dua macam. SPT Tahunan OP Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Sementara SPT Tahunan OP Formulir 1770SS diperuntukkan bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pember kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
















