Penyanderaan Pasien Tak Penuhi Unsur Pidana
Utama

Penyanderaan Pasien Tak Penuhi Unsur Pidana

Beberapa kali media massa memberitakan mengenai pasien yang disandera oleh pihak Rumah Sakit (RS) karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Namun, penyanderaan pasien ternyata dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Komisi Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Herkutanto, mengatakan bahwa jika penyanderaan oleh RS benar terjadi, maka hal ini harus segera dilaporkan kepada polisi agar tidak berlarut-larut.

 

Tapi, tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh RS ternyata dianggap tidak bisa bisa dikategorikan sebagai tindak perampasan kemerdekan yang diatur dalam KUHP. Iskandar Sitorus, ketua LBH Kesehatan, menyatakan bahwa jika ditinjau secara teliti dari perspektif hukum pidana, seharusnya tindakan RS sudah termasuk delik penyanderan.

 

Namun, dalam kenyataannya, menurut Iskandar, sangat sulit untuk menentukan apakah tindakan RS itu memenuhi delik penyanderaan. Pasalnya, selama di RS, pasien yang disandera diberi makanan, minuman, dan bebas mondar-mandir di seputar ruang perawatan.

 

Pemberian makanan dan minuman itu nantinya dibebankan pada biaya yang harus dibayar si pasien. Hal ini juga dialami oleh Suyanto, yang selama disandera hanya makan-minum dan duduk sembari berjalan kesana kemari di seputar ruang perawatan. 

 

Karena itu, polisi sebagai penyidik menganggap tindakan penyanderaan oleh RS tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana peyanderaan, sehingga tidak bisa diberi sanksi pidana. "Akibatnya, tidak ada satupun kasus penyanderaan yang bisa dilanjutkan proses hukumnya," ujar Iskandar.  

 

Pasal 333 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 

 

Sementara itu, Direktur Keuangan RSCM, Takdir Mustofan, menyatakan bahwa RSCM dan RS Negeri lainnya tidak mungkin melakukan penyanderaan terhadap pasien. Pasalnya, RS Negeri telah mendapat subsidi dari pemerintah. Apalagi, menurut Takdir, penyanderaan pasien  justru akan membebani RS itu sendiri. "Pasien yang dirawat dikelas tiga, hampir 30% adalah orang tidak mampu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: