Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar
Berita

Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar

Kuasa hukum pemohon optimis kliennya akan memenangkan praperadilan.

HAG
Bacaan 2 Menit

Kuasa hukum Ilham yang lain, Nasiruddin Pasigai menyatakan optimis atas permohonan yang diajukan oleh kliennya, ketika ditemui usai sidang. Optimisme tersebut didasarkan  keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh KPK tidak ada bukti kuat yang bisa menyeret Ilham sebagai tersangka.

"Bukti yang diajukan justru menegaskan bahwa tak ada tindak pidana yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin. Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka Ilham sangat prematur. Itu kita bisa dengar dari keterangan saksi, demikian halnya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin.

Dia juga menambahkan banyak barang bukti yang disita KPK tidak dalam pengusaan orang yang diperiksa kala itu. "Dokumen yang disita sudah ada di KPK dan beberapa diantaranya dalam bentuk salinan. Penyitaan seperti ini dimanipulir. Ada kekeliruan KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. Sementara pelaku utama justru tidak ditersangkakan," jelasnya.

Keyakinan Nasiruddin atas tidak sahnya penetapan tersangka atas kliennya juga diperkuat keterangan ahli Chaerul Huda yang bekerja sebagai dosen Hukum Pidana Univesitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Menurutnya, ada mekanisme atau prosedur yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Menurut Huda, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan. Kedua tahapan tersebut kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru. Makanya digunakan istilah berbeda dalam tahapan pemeriksaan agar tidak rancu. Begitu juga dengan bukti. Pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti. Dan itu tidak dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Barulah di tingkat penyidikan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," terangnya.

Tags:

Berita Terkait