Bukankah menurut pasal itu penyerahan benda cukup disepakati saja dan dengan itu dipersangkakan benar-benar ada penyerahan?
Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.[1] Pengakuan itu semula aantara lain didasarkan atas Pasal 540 BW, namun kemudian ditinggalkan.[2]
J. Satrio
[1] C. Asser – J.H. Beekhuis, “Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Akgemeen Deel”, hlm. 118.
[2] HR 22 Mei 1953, NJ. 1954, 189, dalam arrest Sio.
















