Penyerahan Buron Andrian Kiki Terganjal Proses Banding
Aktual

Penyerahan Buron Andrian Kiki Terganjal Proses Banding

Rfq
Bacaan 2 Menit
Penyerahan Buron Andrian Kiki Terganjal Proses  Banding
Hukumonline

Pemerintah Indonesia mesti gigit jari lantaran penyerahan buron Andrian Kiki dari pemerintah Australia mesti tertunda. Sebab, Andrian Kiki diketahui mengajukan banding di Australia. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Selasa (11/1).

 

Menurut Babul, pemerintah Indonesia meminta agar pemerintah Australia menyerahkan aset beserta Andrian Kiki pada 16 Februari 2011. Sayangnya, pada 18 Desember 2010, Pengadilan Federal Australia menerbitkan putusan yang memerintahkan kepada Kementerian Kehakiman Pemerintah Australia agar menunda penyerahan buron Andrian Kiki dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. “Alasannya karena Andrian Kiki mengajukan banding yang nantinya akan dikaji oleh pemerintah Australia pertengahan 2011,” katanya.

 

Andrian Kiki merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Surya yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun. Lelaki berusia 67 tahun itu tertangkap kepolisian Australia setelah melarikan diri ke Negara Kanguru itu.

 

Sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Pemerintah Australia Roger Wilkins didampingi Dubes Australia Greg Moriarty menyambangi Kejaksaan Agung. Keduanya bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief beserta Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari.

 

Dalam pertemuan tersebut selain membahas Andrian Kiki, juga membahas kerja sama pertukaran narapidana antara kedua negara. Dengan kata lain Pemerintah Australia sedang menjajaki perjanjian bilateral Internasional Transfer of Sentenced Person dengan Kejaksaan Agung Pemerintah Indonesia.

 

Di negara Kanguru itu, memang terdapat dua belas ribu napi asal Indonesia yang rata-rata divonis lima tahun. Nah rupanya, Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran napi, salah satunya Schapelle Leigh Corby yang terkait kasus Bali Nine yang berstatus terpidana dua puluh tahun.

 

Bak gayung bersambut, menurut Babul, Jaksa Agung Basrief merespon positif usulan pemerintah Australia. Meski begitu, Basrief masih akan berkoordinasi untuk membahas usulan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Ham. “Direspon Jaksa Agung, beliau setuju. Namun akan dibicarakan lebih lanjut melalui Depkumham,” katanya.

Tags: