Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta
Utama

Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

Eddy Sindoro siap menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya agar cepat selesai.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

KPK menduga ada hubungan antara oknum maskapai Air Asia dan petugas imigrasi dengan sangkaan Lucas yang diduga membantu Eddy Sindoro keluar negeri.

 

Siap jalani proses hukum

Usai diperiksa KPK sekitar 6 jam mulai pukul 14.30 WIB hingga keluar pukul 20.30 WIB, Eddy langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepada wartawan ia menyatakan akan menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.

 

"Terima kasih, saya sudah tiba disini dan siap untuk menjalani proses hukum ini," kata Eddy Sindoro.

 

Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan seperti siapa yang membantunya keluar negeri, dua orang yang bersamanya di bandara, apakah ada ancaman, serta apa dirinya akan membuka keterlibatan Lippo Group dalam perkara ini, Eddy hanya tersenyum dan langsung menuju mobil tahanan KPK.  

 

Eko Abadi Prananto, kuasa hukum Eddy Sindoro mengatakan alasan penyerahan diri kliennya karena ingin menyelesaikan perkara. Eko juga mengklaim tidak ada ancaman yang dialamatkan kepada Eddy Sindoro, sehingga harus melarikan diri selama dua tahun.

 

Dia mengaku tidak mengetahui secara rinci kemana Eddy Sindoro pergi selama ini. "Saya belum tahu karena saya cuma menerima surat kuasa saat saya terbang ke Singapura, lalu ketemu beliau, dia menyatakan menyerahkan diri ya saya bawa ke kedutaan," terang Eko.

 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah. 

 

Eddy Sindoro diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Dalam kasus ini, Lucas bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Eddy Sindoro.

Tags:

Berita Terkait