Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta
Utama

Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

Eddy Sindoro siap menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya agar cepat selesai.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (12/10). Foto: RES
Tersangka kasus suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (12/10). Foto: RES

Eddy Sindoro, mantan Bos Lippo Group yang telah buron sekitar dua tahun akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada panitera sekretaris Edy Nasution  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses pemulangan Eddy Sindoro dibantu sejumlah pihak seperti otoritas Singapura, Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan tentunya laporan dari masyarakat.

 

Untuk menghindari kejaran KPK, Eddy kerap berpindah negara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016. Pada bulan yang sama penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan, tetapi Eddy mangkir dari pemeriksaan.

 

"Pada November 2017, ESI diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," kata Saut di kantornya, Jumat (12/10/2018). Baca Juga: Kontroversi Lucas dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

 

Sejak akhir tahun 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah di sejumlah negara, diantaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Dan pada Agustus 2018, KPK meminta otoritas untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eddy Sindoro.

 

Kemudian pada 29 Agustus 2018 Eddy sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia dan tiba bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama. "29 Agustus 2018 setelah sampai di bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," beber Saut.

 

Namun tampaknya Eddy Sindoro lelah juga. Pada 12 Oktober 2018 pagi hari waktu Singapura, ia menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura dan setelah itu dibawa ke Indonesia.

 

Jejak di Soekarno-Hatta

Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Eddy Sindoro sempat dideportasi oleh salah satu negara dan kembali ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, ia tidak melewati imigrasi, tetapi langsung berangkat kembali ke Thailand.

 

Kasubag Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi Hukumonline mengatakan jika seseorang dideportasi, maka seharusnya melewati imigrasi dan tidak bisa bepergian begitu saja. Ia menduga ada sejumlah pihak yang memang membantu mengatur keberangkatan Eddy Sindoro.

 

Apalagi ketika tiba di Indonesia pada 29 Agustus 2018 lalu, ia juga didampingi dua orang. Namun Agung mengaku tidak mengetahui identitas kedua orang tersebut karena tidak melewati imigrasi.

 

Ia menduga skema yang dilakukan Eddy Sindoro seperti penerbangan transit, sehingga tidak perlu melewati imigrasi. Padahal seperti yang dijelaskan diatas, ia dideportasi oleh salah satu negara di kawasan ASEAN.

 

Saat ditanya apakah ada peran oknum imigrasi yang membantu Eddy Sindoro, ia tidak membantahnya. "Hanya satu confirm (oknum imigrasi diduga terlibat) yang namanya Andi saja, enggak ada lagi. Satu nama yang diduga terlibat, perannya apa sedang didalami KPK, selebihnya masuk materi penyidikan di KPK," ujar Agung.

 

Tidak hanya oknum imigrasi, ada dugaan pihak lain yang juga membantu Eddy. "Dia datang, mendarat, dapat boarding pass dianter ke boarding gate, berangkat lagi, itu kan proses banyak kewenangan," jelas Agung.

 

KPK sendiri pada 4 Oktober 2018 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap terkait PK di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Lucas.

 

KPK menduga ada hubungan antara oknum maskapai Air Asia dan petugas imigrasi dengan sangkaan Lucas yang diduga membantu Eddy Sindoro keluar negeri.

 

Siap jalani proses hukum

Usai diperiksa KPK sekitar 6 jam mulai pukul 14.30 WIB hingga keluar pukul 20.30 WIB, Eddy langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepada wartawan ia menyatakan akan menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.

 

"Terima kasih, saya sudah tiba disini dan siap untuk menjalani proses hukum ini," kata Eddy Sindoro.

 

Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan seperti siapa yang membantunya keluar negeri, dua orang yang bersamanya di bandara, apakah ada ancaman, serta apa dirinya akan membuka keterlibatan Lippo Group dalam perkara ini, Eddy hanya tersenyum dan langsung menuju mobil tahanan KPK.  

 

Eko Abadi Prananto, kuasa hukum Eddy Sindoro mengatakan alasan penyerahan diri kliennya karena ingin menyelesaikan perkara. Eko juga mengklaim tidak ada ancaman yang dialamatkan kepada Eddy Sindoro, sehingga harus melarikan diri selama dua tahun.

 

Dia mengaku tidak mengetahui secara rinci kemana Eddy Sindoro pergi selama ini. "Saya belum tahu karena saya cuma menerima surat kuasa saat saya terbang ke Singapura, lalu ketemu beliau, dia menyatakan menyerahkan diri ya saya bawa ke kedutaan," terang Eko.

 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah. 

 

Eddy Sindoro diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Dalam kasus ini, Lucas bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Eddy Sindoro.

Tags:

Berita Terkait