Penyidik Dalami Laporan tentang NII
Berita

Penyidik Dalami Laporan tentang NII

Pengaduan berkisar pada pemalsuan data. Polisi sudah periksa saksi.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Saat melapor ke Mabes Polri 6 Mei lalu, Imam menuturkan sejak hengkang dari gerakan NII pada 2007, ia dicap sebagai pengkhianat. Sejak itu ia nyaris tidak aktif di Al-Zaytun. Ia menuding pesantren itu terkait NII. “Maka kalau saya ada di situ tidak bisa nyambung. Yayasan Pesantren Indonesia itu NII,” ujarnya.

 

Penghapusan namanya dari kepengurusan dan pendiri Al-Zaytun dia nilai terkait masa lima tahunan kepengurusan. Sehingga siapapun yang mengubah struktur punya dasar dan memenuhi persyaratan. “Dia ingin memenuhi syarat perundang-undangan,” kata Imam. ‘Dia’ yang dimaksud Imam adalah Panji Gumilang.

 

Imam sudah memboyong sejumlah bukti dokumen kepada penyidik. Selain itu, Imam juga akan membawa saksi yang mengetahui asal usul pendirian YPI Al Ma’had Zaytun dan gerakan NII yang diduga dapat dikategorikan pada dugaan tindakan makar. “Insya Allah lima puluh orang juga bisa, mereka mantan ada yang pernah jadi pengurus, ada yang di teritorial,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info