Penyidik Sulit Penuhi Petunjuk Jaksa
Kasus Pencurian Pulsa:

Penyidik Sulit Penuhi Petunjuk Jaksa

Penyidik harus mendapatkan bukti loc file.

Nov
Bacaan 2 Menit
Foto Gedung Telkomsel. (Sgp)
Foto Gedung Telkomsel. (Sgp)

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Penyidik diminta memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas kasus pencurian pulsa. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari Telkomsel dan penyedia konten.

Ketiga tersangka itu adalah Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel Krishnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiro Barmawi (NHB), dan Direktur Utama PT Media Play Windara May Haryanto (WMH). Berkas ketiga tersangka telah dikembalikan ke penyidik sampai enam kali.

Hingga kini, penyidik belum mengembalikan berkas ketiga tersangka. Jampidum Mahfud Manan mengatakan, penyidik telah dua kali melakukan konsultasi dan ekspos dengan jaksa peneliti. “Hasilnya tidak ada kemajuan, dalam arti penyidik tetap saja tidak memenuhi petunjuk jaksa,” katanya, Rabu (07/11).

Padahal, menurut Mahfud, saat melakukan ekspos dan konsultasi, penyidik menyatakan siap memenuhi petunjuk jaksa. Kasus pencurian pulsa ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai kasus penipuan berkedok layanan konten yang diduga dilakukan operator seluler bekerja sama dengan penyedia konten.

Kerugian yang diderita pelanggan ditaksir hingga Rp4 miliar. Namun, dalam koordinasi dengan jaksa peneliti kemarin, penyidik mengaku sulit untuk memenuhi petunjuk jaksa. Mahfud mengungkapkan, penyidik harus mencari loc file untuk mengetahui berapa pelanggan yang dirugikan dan jumlah kerugiannya.

“Tapi, berat penyidik untuk memenuhi. Masalahnya itu wajib, tidak bisa tidak. Kalau dikatakan Rp4 miliar, harus dicari loc file-nya yang Rp4 miliar itu. Adanya cuma satu, yang Rp800 ribu dengan nama Fery. Bukti itu sangat substansial. Apabila tidak ada, ya tidak cukup bukti. Ini kan menyangkut UU ITE,” ujar Mahfud.

Bukti loc file harus dipenuhi karena merupakan satu-satunya solusi untuk membuktikan unsur pidana dalam UU ITE. Jika penyidik telah mendapatkan loc file, Mahfud berpendapat, penyidik tidak usah memeriksa semua pelanggan yang menjadi korban. Kesaksian Fery dan bukti loc file sudah cukup merepresentasikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info