Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Akan Dilembagakan
Berita

Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Akan Dilembagakan

Seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menjadi UU. Dengan UU ini diharapkan penyuluhan tiga bidang tersebut semakin solid....

Tif
Bacaan 2 Menit
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Akan Dilembagakan
Hukumonline

 

Sedangkan pembiayaan penyuluhan provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dan desa bersumber APBD. Sumber serta alokasi disesuaikan kebutuhan. Penyuluh swasta dan swadaya itu menggunakan sumber sendiri tapi dapat dibantu Pemerintah Pusat dan Pemda, kata Anton seusai rapat paripurna.

 

Dalam UU ini juga terdapat sanksi untuk penyuluh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundangan bidang kepegawaian. Hal ini dimaksudkan agar penyuluh tidak sembarangan memberikan materi penyuluhan teknologi tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Jika hal tersebut dilakukan penyuluh swasta maka dikenakan sanksi administratif  berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh. Untuk penyuluh swadaya, pencabutan sanksi dikecualikan jika materi teknologi bersumber dari pengetahuan tradisional. Pemerintah mendorong terbentuknya asosiasi penyuluh yang nantinya melahirkan kode etik profesi yang harus dipatuhi.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bomer Pasaribu menegaskan, semua peraturan pelaksana sudah harus selesai dalam waktu 12 bulan setelah RUU ini disahkan. DPR memberi Presiden waktu 30 hari untuk menandatangani RUU ini. Tapi kalau tidak ditandatangani pun sudah langsung berlaku. Kelembagaan sudah harus selesai dalam waktu dua tahun, tandas Bomer.

Ketua Komisi IV DPR Yusuf Faishal menjelaskan bahwa terobosan penting dalam naskah ini adalah pada Pasal 8 tentang Kelembagaan yang mengamanatkan agar di setiap departemen atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dibentuk badan yang menangani penyuluhan.

 

Kemudian, setiap Gubernur perlu mengatur dan membentuk Badan Koordinasi Penyuluhan dan setiiap Bupati/Walikota perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan setingkat eselon II dan Badan Penyuluhan di setiap kecamatan.

 

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pembentukan pos penyuluhan di setiap desa atau kelurahan sebagai tempat pertemuan pelaku utama dan pelaku usaha dengan para penyuluh, baik penyuluh PNS, swasta dan swadaya, kata Yusuf dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/10).

 

UU yang terdiri dari 13 Bab dan 41 Pasal ini berupaya mengintegrasikan penyelenggaraan penyuluhan. Selama ini belum ada produk hukum yang memberikan kejelasan tentang sistem penyuluhan. Untuk menyusun RUU yang merupakan usul inisiatif DPR ini, Komisi IV DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pakar IPB, pakar penyuluhan, praktisi, para Kepala Dinas dari Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta MPI, HKTI, KTNA dan pihak terkait lainnya.

 

Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono menjelaskan bahwa sumber pembiayaan penyuluhan disediakan APBN, APBD provinsi/kabupaten/kota baik sektoral maupun lintas sektoral. Selain itu, pembiayaan juga diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana, dananya bersumber pada APBN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info