Penyusunan RPP Sektor Pertanahan dan Tata Ruang Rampung
Berita

Penyusunan RPP Sektor Pertanahan dan Tata Ruang Rampung

Lima RPP dan 1 RPerpres diharapkan dapat ditandantangani presiden pada Desember 2020. Konsorsium Pembaharuan Agraria menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi; UU No.5 Tahun 1960; dan TAP MPR IX Tahun 2001.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sejumlah rancangan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor pertanahan dan tata ruang. Diharapkan pada akhir Desember 2020 dapat ditandantangani.

“Kementerian ATR/BPN telah menyusun lima rancangan peraturan pemerimtah (RPP) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Kami yakin akhir Desember nanti sudah dapat ditandatangani oleh Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Berikut Hal Baru yang Akan Diatur dalam RPP Tentang Tata Ruang)

Terdapat lima RPP dan satu rancangan peraturan presiden (RPerpres) yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; RPP tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; RPP tentang Bank Tanah; RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar; dan R-Perpres tentang Organ Bank Tanah.

Himawan mengatakan publik sudah dapat mengunduh lima RPP dan 1 RPerpres itu di laman www.uu-ciptakerja.go.id agar masyarakat dapat mempelajari dan memberi masukan. Baginya, seluruh RPP itu mempunyai substansi yang saling mendukung dalam tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN untuk memberi kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang.

"RPP ini juga mendorong untuk meningkatkan iklim investasi yang membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Republik Indonesia serta secara tidak langsung mewujudkan pemerataan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Himawan.  

Terkait finalisasi RPP ini, Himawan Arief Sugoto mengatakan Kementerian ATR/BPN, sebelumnya, secara intensif giat mensosialisasikan substansi UU Cipta Kerja ini beserta RPP-nya. Ia mengungkap dalam kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta para Direktur Jenderal (Dirjen) ini, banyak berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat, civitas academica, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Kami juga melakukan kegiatan serap aspirasi di daerah. Dalam kegiatan tersebut, kami mendengarkan masukan/saran serta berdiskusi dengan stakeholder di daerah terkait draf RPP yang telah disusun," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait