Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK
UU Cipta Kerja:

Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK

Konsultasi publik yang digelar di Batam antara lain untuk menjaring masukan pemerintah daerah dan masyarakat terkait RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo saat acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Batam, Jum'at (11/12). Foto: Istimewa
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo saat acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Batam, Jum'at (11/12). Foto: Istimewa

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menggelar konsultasi publik di sejumlah daerah untuk menjaring masukan berbagai pihak terkait implementasi UU Cipta Kerja.

Dalam konsultasi publik yang digelar di kota Batam, Jumat (11/12/2020), Kemenko Perekonomian meminta masukan pemangku kepentingan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (RPP KPBPB) dan RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (RPP KEK).

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, mengatakan dalam kegiatan ini di beberapa daerah, pihaknya ingin mendengarkan masukan dari seluruh peserta baik pemerintah daerah, masyarakat, asosiasi, akademisi, dan dunia usaha.

Mengingat pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian global termasuk Indonesia, UU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi tersebut dan mengatasi tantangan ke depan. Salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, apalagi akan menghadapi bonus demografi dimana penduduk berusia produktif lebih banyak jumlahnya.

Indonesia termasuk beruntung karena hanya sedikit negara di dunia yang mengalami bonus demografi. Karena itu, peluang bonus demografi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan cara menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas dan produktivitas. UU Cipta Kerja, salah satunya menyederhanakan prosedur perizinan, sehingga mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Investasi yang masuk diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru.

“Penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” kata Wahyu dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi dan Transportasi di Kota Batam, Jumat (11/12/2020). (Baca Juga: Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja)

Wahyu menjelaskan UU Cipta Kerja memandatkan untuk dibuat 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Dari 40 RPP yang dimandatkan 2, diantaranya RPP tentang KPBPB dan RPP tentang KEK. Presiden Joko Widodo berharap awal tahun depan sudah ada peraturan pelaksana yang selesai.

Tags:

Berita Terkait