Upaya Meminimalisir Benturan Kepentingan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

Upaya Meminimalisir Benturan Kepentingan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pembahasan dan pengharmonisasian semua RPP dilakukan bersama-sama. Keputusan soal kewenangan kementerian dalam RPP berada di tangan presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ

Banyaknya aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam penyusunannya. Sebab, hamonisasi antara satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) satu dengan RPP lainnya bukan perkara mudah. Untuk itu, keputusan secara berjenjang bakal diterapkan mulai pejabat eselon satu hingga presiden.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan UU Cipta Kerja penyusunan dan pembahasannya antara pemerintah dan DPR bukan perkara mudah. Ada sekitar 76 UU yang terdampak yang sebagian pasal-pasalnya dihapus dan diubah. Nantinya, jumlah aturan turunan yang dibuat sebanyak 40 RPP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Dia mengingatkan masing-masing RPP yang dibuat kementerian/lembaga beririsan satu dengan dengan lainnya. Belum lagi, kepentingan ego sektoral biasanya dalam pembuatan RPP tak terhindarkan. Tapi, melalui UU Cipta Kerja, semua RPP yang dibuat masing-masing kementerian/lembaga diberikan tanggung jawab, bakal diharmonisasikan untuk meminimalisir benturan kepentingan ego sektoral antara kementerian satu dengan lainnya.

“Nanti akan kita bilang, levelnya kalau tidak selesai di tingkat eselon satu akan dilakukan di tingkat menteri, Menko. Menko nggak selesai yah tingkat atas (Presiden,red). Jadi kita betul-betul berupya agar RPP-nya sudah diharmonisasi,” ujarnya kepada Hukumonline, beberapa hari lalu di Bandung. (Baca Juga: Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja)

Dia melanjutkan sebelum diambil keputusan, pembahasan RPP bakal dilakukan secara bersama dengan banyak kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Nantinya, penghamonisasian membahas benturan atau irisan pengaturan atau kewenangan untuk diberikan pada satu atau lebih kementerian pada satu objek aturan. Dia yakin melalui metode pembahasan secara bersama bakal mengikis egosektroal kementerian/lembaga yang ada selama ini.

“Jadi pengaturan ego sektoral Insya Allah tidak akan muncul lagi. Keputusan itu ada di pemerintah, presiden. Yang punya PP itu kan presiden, perpres itu presiden,” kata dia.

Sementara Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono menegaskan RPP yang disusun kementerian tempatnya bernaung berupaya menunjukan keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah. Seperti kemudahan sertifikasi, hingga biaya kepengurusan perizinan dalam rangka mendukung kemajuan industri kecil menengah.

Tags:

Berita Terkait