Berikut Hal Baru yang Akan Diatur dalam RPP Tentang Tata Ruang
Berita

Berikut Hal Baru yang Akan Diatur dalam RPP Tentang Tata Ruang

​​​​​​​Bertujuan menyelesaikan ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN
Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN

Untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, Pemerintah sebelumnya telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai sarana pengajuan izin usaha. Melalui sistem ini, siapapun diharapkan mampu mengajukan pendirian badan usaha tanpa harus pulang-pergi ke kantor dinas setempat. Namun pemerintah mengakui jika masih ada hambatan dalam penerapan OSS tersebut. Salah satunya terbatasnya produk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menunjang kemudahan OSS.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menurut pemerintah mampu mendorong percepatan penyusunan DRTR guna menjamin kepastian kemudahan berusaha. "Melalui UUCK memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Daerah (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, Kamis (10/12) sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, UU Cipta Kerja membuka kesempatan untuk dilakukannya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara berkesinambungan. Hal ini tentu saja berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTRW hanya dapat diubah lima tahun setelah ditetapkan. Selain itu, Sofyan juga menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, diatur ketentuan mengenai pengadaan untuk kepentingan umum. Ia menyebutkan, dalam pengadaan tanah pada UU Cipta Kerja, ada jaminan hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung.

“Memang kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tetapi nantinya akan diperkuat oleh UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya sehingga proses pengadaan lebih pasti," terang Sofyan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan sejumlah muatan RPP tentang Tata Ruang. Abdul menyebutkan, UU Cipta Kerja akan mengurangi kerumitan dalam perizinan melalui integrasi tata ruang laut dan darat. Untuk itu saat ini pihaknya tengah menyiapkan tata ruang udara yang nantinya akan digabungkan dengan tata ruang darat dan laut.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat multitafsir yang mengarah ke tumpang tindih pengelolaan ruang laut. Akan tetapi, lewat UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut, bukan menyusun tata ruangnya.

Baca:

Tags:

Berita Terkait