PERADI: Revisi UU Advokat Bukan Solusi Perpecahan
Berita

PERADI: Revisi UU Advokat Bukan Solusi Perpecahan

Forum Munas diajukan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah perseteruan ini.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Pak Otto itu harus mengundang pimpinan organisasi, kemudian dirumuskan membuat Munas Advokat Indonesia tadi. Jadi sudah clear, undang-undang ini tidak ada yang salah, ini hanya implementasinya saja yang salah,” ujarnya.

Anggota Pansus RUU Advokat, Trimedya Pandjaitan juga melihat ada persoalan komunikasi di tubuh PERADI. Spesifik,  Trimedya menilai Pimpinan PERADI kurang berkomunikasi dengan para advokat senior sehingga konflik terus memuncak. “Otto kurang komunikasi dengan senior-senior advokat. Kalau ada komunikasi, tidak adalah Pansus (RUU Advokat) ini,” ujarnya.

Sulit Rampung
Terkait proses pembahasan di DPR, Trimedya mengaku pesimis RUU Advokat dapat dirampungkan pada masa sidang sekarang. Selain masa sidang yang sangat singkat, menurut Trimedya, proses pembahasan RUU Advokat juga akan berjalan alot. Apalagi, pihak pemerintah belum menyerahkan daftar isian masalah terkait RUU Advokat.

“Saya tidak optimis RUU Advokat ini akan bisa selesai sekarang. Apalagi dengan adanya perdebatan-perdebatan ini. Jadi tidaknya RUU Advokat, organisasi advokat harus kuat,” ujar politisi PDIP itu.

PERADI berharap pembahasan RUU Advokat ditunda. Otto mengatakan DPR sebaiknya mendahulukan RKUHP dan RKUHAP. “Kita minta agar pembahasan RKUHAP terlebih dahulu. Agar ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lain.”

Tags:

Berita Terkait