Contempt of court ini, menurut Luhut berkembang di Inggris yang menggunakan sistem hukum common law, dimana hakim bertindak pasif dalam menangani perkara. Tugas hakim dalam sistem tersebut hanya menjaga aturan main, sehingga memang dibutuhkan ketentuan contempt of court. Namun, jika aturan ini diterapkan di Indonesia, maka akan menyebabkan kriminalisasi yang berlebihan.
“Jadi, Pasal 281 RKUHP ini layak dihapus, kami akan melayangkan surat kepada DPR dan jika dibolehkan kami akan menjelaskan alasannya,” kata Luhut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/9/2019). Baca Juga: Beragam Profesi Ini Terancam Ketentuan Contempt of Court
Luhut mengusulkan ketimbang memuat ketentuan contempt of court, lebih baik mengatur contempt of power yang tujuannya melindungi peradilan dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim. “Ini diperlukan karena kekuasaan hakim dalam sistem hukum di Indonesia sifatnya absolut,” katanya.