Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia
Pojok PERADI

Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia

Advokat asing diakui sebagai anggota Peradi dan memiliki kartu anggota. Namun memiliki hak berbeda berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Tidak ada pengujian mengenai kompetensi hukum yang dikuasai para advokat asing ini. “Mereka sudah dianggap kompeten dengan berpraktik di negara masing-masing, apalagi ada surat rekomendasi dari bar association negara asal,” Nirmala menjelaskan.

 

Salah satu syarat lainnya untuk mengikuti ujian advokat asing oleh Peradi memang mewajibkan surat keterangan sebagai advokat aktif dari organisasi profesi advokat di negara asal advokat asing. Itupun masih harus dilegalisir Kedutaan Besar Republik Indonesia.

 

Ricardo menambahkan bahwa advokat asing ini dipekerjakan sebatas pada kompetensi hukum asing. Sehingga bukan kualifikasi Peradi untuk menguji penguasaan kemampuan hukum mereka.

 

Sementara itu, pengujian terhadap penguasaan hukum Indonesia jelas tidak dibutuhkan berdasarkan larangan dalam UU Advokat sendiri. “Belum ada urgensinya untuk advokat asing itu menguasai hukum Indonesia karena tidak diperbolehkan berpraktik untuk hukum Indonesia,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, materi ujian advokat asing cukup hanya mengenai Kode Etik Advokat Indonesia. “Materi kode etik pada prinsipnya di seluruh dunia sama. Namun kami juga mengenalkan kultur profesi advokat di Indonesia,” ujar Ricardo.

 

Tags:

Berita Terkait