Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat harus menjadi momentum pembaruan serius bagi profesi dan organisasi advokat di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, PERADI menyampaikan bahwa undang-undang baru di bidang advokat tidak cukup hanya memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Aturan tersebut juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, serta membangun desain kelembagaan profesi yang lebih tertib, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan hukum serta keadilan.
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M.P. Pangaribuan, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menyentuh akar persoalan profesi, bukan berhenti pada penyesuaian formal.
Baca juga:
- Sebut Kedudukan Advokat Rancu dalam KUHAP, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
- Hak Imunitas Advokat Harus Diletakkan dalam Kerangka Profesionalitas
Menurutnya, yang dibutuhkan bukan sekadar undang-undang baru, melainkan desain baru yang mampu menata profesi advokat secara lebih utuh, termasuk kedudukan advokat dalam sistem peradilan dan penataan organisasi advokat sebagai penjaga standar profesi.
Pandangan ini sejalan dengan usulan PERADI agar undang-undang baru dirumuskan dengan judul Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat, sehingga aspek profesi dan kelembagaan dapat diatur secara menyeluruh.
PERADI berpandangan bahwa advokat harus ditegaskan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu dengan dasar konstitusional yang bertumpu pada Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Karena itu, advokat tidak dapat diposisikan semata sebagai profesi privat, melainkan sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi penting dalam penegakan hukum dan keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Luhut dalam keterangan resminya.
Dalam kerangka itu, pembahasan RUU juga harus mengintegrasikan arah hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi, seperti konsep single bar, imunitas advokat, hingga kewajiban nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.
Penasihat DPN PERADI, Hafzan Taher, menegaskan bahwa pembaruan undang-undang harus memastikan profesi advokat berdiri di atas standar nasional yang tunggal dan akuntabel.
"RUU Advokat harus memberi kepastian tentang standar profesi advokat yang tunggal, satu kode etik, dan satu mekanisme penegakan etik yang dapat dipercaya publik. Tanpa itu, pembaruan hanya akan berhenti pada level normatif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dari profesi Advokat," tuturnya.
Penekanan ini selaras dengan pandangan PERADI bahwa konsep single bar harus dimaknai secara substantif sebagai satu standar nasional dalam pendidikan, pengangkatan, hingga penegakan etik.
Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, PERADI mengusulkan agar organisasi advokat ditegaskan sebagai badan hukum publik karena menjalankan fungsi publik yang vital.
Selain itu, PERADI menekankan bahwa undang-undang baru perlu memberi pengakuan yang lebih tegas terhadap kewenangan khusus advokat sebagai penegak hukum, sekaligus membedakan secara jelas antara pro bono sebagai wujud pengabdian officium nobile dan bantuan hukum negara.
Bagi PERADI, advokat yang independen dan terstandar merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang adil, sehingga diharapkan Presiden dan DPR RI dapat melahirkan undang-undang yang meneguhkan martabat advokat Indonesia sebagai penegak hukum yang sesungguhnya.
















