Peradi Merestui PKPA Gratis
Utama

Peradi Merestui PKPA Gratis

Untuk kepentingan pemberian bantuan hukum cuma-cuma, YLBHI diberi restu oleh Peradi untuk menyelenggarakan PKPA gratis. Seluruh peserta tidak dibebankan biaya apapun. Apa syaratnya?

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Karena ini gratis, kita yang menanggung peserta. Acaranya dua minggu penuh, sehari empat sesi, peserta diinapkan di Parung. Makan dan pembicara juga ditanggung. Dengan Peradi nol persen, tapi mereka tetap mengeluarkan sertifikat. Kami yang cetak sendiri sertifikatnya, ditandatangani Sekjen Peradi Harry Ponto, ungkap Daniel.

 

Ia menambahkan, sampai kini belum ada rencana membuat PKPA ini sebagai program YLBHI di tahun mendatang. PKPA gratis ini dilakukan, kata dia, karena ada kebutuhan dari kantor-kantor LBH. Sementara, jumlah sumber daya manusia di LBH sebagai advokat sangat kurang. Padahal di sisi lain UU No.18/2003 tentang Advokat mewajibkan memberi bantuan hukum.

 

Oleh karena itu, kita minta kerjasama dengan Peradi. Tapi kita belum tahu apakah kita akan terbuka saja,  kita tidak target harus setiap tahun, tergantung SDM di LBH, demikian Daniel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info