Peradi sebagai wadah berkumpulnya para advokat harus menjadi organisasi inklusif yang mampu merangkul seluruh representasi elemen dunia advokat. Upaya merangkul elemen-elemen advokat dilakukan secara proporsional dan objektif. Kalaupun ada persoalan, PSHK, CFISEL, dan LeIP meminta para advokat bersikap rasional dan mengutamakan penyelesaian konstruktif, ketimbang memaksakan kehendak individu dan kelompok.
Kalau cara-cara terakhir masih dilakukan, yang rugi bukan hanya advokat, tetapi juga masyarakat. Setidaknya begitulah pandangan Uli Parulian, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Mantan Direktur LBH Jakarta itu menyayangkan friksi yang terjadi karena pada akhirnya masyarakat pencari keadilan dirugikan. Masyarakat menjadi bingung, ujarnya.
Kalau para advokat terus menerus berantem, kata Uli, pada akhirnya kepercayaan masyarakat kepada kemuliaan profesi advokat akan hilang. Rasa hormat dan apresiasi terhadap advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum pun bisa berkurang. Karena itu, ia menyarankan agar para advokat melepaskan ego masing-masing dan membuka ruang diskusi dan komunikasi yang lebih lebar. Jika pada advokat tidak solid, akibat lainnya, mereka gampang terbawa arus politik, dan gampang diadu domba.
Senada dengan Uli, ketiga lembaga tersebut berharap para advokat sadar bahwa profesi mereka merupakan tumpuan terakhir masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Sudah selayaknya pula, para advokat memahami bahwa para pencari keadilan adalah yang paling dirugikan akibat friksi yang kini semakin jelas terlihat.
Kalaupun masih ada kekurangan dalam menjalankan roda organisasi, para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kritik secara proporsional dan konstruktif. Untuk itu, PSHK, CFISEL, dan LeIP meminta Peradi lebih sensitif dan melakukan tindakan nyata. Jika tidak, ada kekhawatiran kondisi seperti sekarang akan terus terjadi di masa mendatang. Jangan sampai profesi advokat justru mundur 18 tahun ke belakang, saat para advokat mulai berseteru dan kehilangan orientasi dalam menjalankan profesi, karena kericuhan dan ketidakpekaan pada advokat itu sendiri.
















