PERADI-SAI Dukung Langkah Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE
Berita

PERADI-SAI Dukung Langkah Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

Alih-alih menyelesaikan permasalahan inti, UU ITE justru mengakibatkan pihak lawan sibuk menangkis dan menghadapi pelaporan terhadap dirinya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI-SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. Foto: RES.
Ketua Umum PERADI-SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. Foto: RES.

Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) mendukung langkah Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian membuat pedoman dan interpretasi terkait penerapan pasal multitafsir dalam UU ITE. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PERADI-SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. dalam siaran pers tertanggal 18 Februari 2021.

 

Presiden Jokowi sendiri telah memberi instruksi kepada Kapolri untuk lebih berhati-hati dalam penerapan maupun pelaksanaan pasal multitafsir UU ITE. Pasalnya, tidak jarang UU ITE dijadikan senjata untuk menyerang pihak lawan, sehingga alih-alih menyelesaikan permasalahan inti dengan pihak yang berseberangan, pihak lawan justru disibukkan untuk menangkis dan menghadapi pelaporan UU ITE terhadap dirinya.

 

“Idealnya, penafsiran yang jelas terhadap pasal tersebut harus dilakukan di hulu oleh DPR pada saat proses pembuatan dan amandemen UU. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu yang lama. Dalam praktik di sisi hilir, institusi penegak hukum dan peradilan memiliki mekanisme yang mengikat ke jajarannya. Misalnya, Mahkamah Agung dengan Perma; Kejaksaan Agung dengan Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak JA); dan Kepolisian dengan Peraturan Kapolri (Perkap). Mekanisme tersebut cukup efektif karena lebih detail dan mengikat ke jajaran masing-masing. Salah satu contohnya, Perma dari Ketua Mahkamah Agung tentang Pengaturan Pemidanaan dalam UU Tipikor,” sebagaimana tertulis dalam rilis Ketua Umum.

 

Menurut PERADI-SAI, pembuatan Perkap, Juklak Jaksa Agung, dan Perma terkait penerapan dan pelaksanaan UU ITE akan menghasilkan battle field yang lebih adil kepada para advokat dalam membela klien. Ini termasuk menyerang menggunakan pasal yang lebih jelas; atau tidak menyerang dengan memanfaatkan celah ketidakjelasan/multitafsir dari sebuah pasal.

 

Nantinya, dalam rangka proses revisi dan amandemen UU ITE di DPR, Ketua DPN Peradi Komite Penelitian dan Pengembangan Isu Strategis (Komite Litbanggis), Andi Simangunsong selanjutnya akan ditugaskan untuk memberikan saran dan masukan dari kacamata masyarakat, khususnya advokat. Advokat sering kali menjadi ujung tombak tempat masyarakat bertanya, saat menghadapi permasalahan terkait UU ITE. Dengan cara ini, PERADI-SAI berharap, UU ITE dapat memastikan orang bebas dan tidak takut berpendapat di media sosial, dengan batasan-batasan ancaman pidana jelas bagi siapa pun yang melanggar.

 

“Kalau proses di hulu (dengan amandemen UU) membutuhkan waktu yang cukup lama, proses di hilir (dengan juklak dan peraturan di internal Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian) bisa adaptasi dengan keadaan di masyarakat dahulu,” pungkas Juniver.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Tags:

Berita Terkait