30 Agustus 1964 Pendirian Peradin Para advokat mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana, Solo. Pendirian Peradin merupakan wujud keprihatinan para advokat terhadap wajah hukum dan peradilan Indonesia masa itu. Pemerintah Orde Lama waktu itu memberlakukan konsep catur tunggal yang mendudukan posisi hakim, polisi, dan jaksa sejajar dengan komponen pemerintah lain seperti kepala daerah setempat dan komponen keamanan.
1981 Ikadin sebagai wadah tunggal Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, dan Jaksa Agung Ismail Saleh dalam Kongres Peradin di Bandung sepakat mengusulkan perlunya dibentuk Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai wadah tunggal advokat.
1982
27 Juli 1990 –Peristiwa Horison Dua ratusan anggota Ikadin dari kubu Gani Djemat-Yan Apul, yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional Ikadin di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, kemudian menyatakan keluar dari Ikadin karena tidak setuju dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin periode 1990-1994. Anggaran Dasar Ikadin memang belum memuat aturan yang jelas tentang sistem pemilihan: pemilihan langsung, satu orang satu suara, atau suara cabang yang diperhitungkan.
Terdapat dua kubu besar yang berseberangan, yakni Kubu Djemat-Apul dengan kubu Tjitrosoebono, menginginkan digunakan sistem one man one vote, yang memperbesar peluang mereka saat itu untuk meraih kursi ketua umum Ikadin. Mereka mempunyai pengaruh yang kuat di Ikadin cabang Jakarta yang secara kualitatif memiliki anggota terbesar. Sebaliknya kubu Tjitrosoebono juga mencalonkan diri agar terpilih kembali sebagai Ketua Umum.
Konflik mengeskalasi, dan sempat terjadi saling lempar dalam Musyawarah ini. Kubu Djemat-Apul kemudian melakukan aksi walk-out. Beberapa hari kemudian mereka berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar. |
Sumber: Diolah dari Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, PSHK 2001.
Sebagai sesama rekan seprofesi, dan tentunya sebagai organisasi yang juga punya andil mendirikan Peradi, kami berharap Ikadin bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya, pungkasnya.
















