PERADI Setuju KHN Dibubarkan
Terbaru

PERADI Setuju KHN Dibubarkan

Pembubaran komisi negara adalah pertanda, negara sudah membaik.

TRI YUANITA INDRIANI
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan (tengah) dan Leonard Simorangkir (kedua dari kanan). Foto: CR-18
Otto Hasibuan (tengah) dan Leonard Simorangkir (kedua dari kanan). Foto: CR-18
Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural, Presiden Joko Widodo telah membubarkan Komisi Hukum Nasional (KHN) dan sembilan lembaga lainnya. Alasannya, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Terkait pembubaran ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendukung. Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan mengatakan KHN selama ini memang tidak terlihat ‘taringnya’. Spesifik, Otto menyebut KHN tidak ada manfaatnya dan kinerjanya tidak berarti apa-apa.

“Ya boleh dikatakan juga kalau ditanya apa sih yang sudah dihasilkan KHN? Saya kira tidak ada apa-apanya. Jadi kami sebenarnya sangat senang sekali kalau Pak Jokowi, Pak Presiden berani membuat keputusan begitu. Kami mendukung sekali itu,” ujar Otto.

Setelah dibubarkan, Otto berpendapat ke depan, tidak perlu lagi dibentuk lembaga-lembaga seperti KHN. Menurut dia, fungsi-fungsi yang dijalan komisi negara seperti KHN sebenarnya dapat dijalankan oleh kementerian/lembaga pemerintah yang saat ini ada.

Lagipula, dikatakan Otto, keberadaan komisi negara sebenarnya menandakan bahwa negara dalam keadaan ‘sakit’. Artinya, jika semakin sedikit komisi negara maka itu adalah pertanda negara sudah tidak sakit lagi atau setidaknya sudah membaik. Makanya, Otto mantap mendukung langkah Presiden melikuidasi KHN dan sembilan lembaga lainnya.

“Termasuk KPK ada itu kan karena negara kita ini sakit. Kalau nggak sakit, nggak perlu ada KPK,” kata Otto.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Leonard Simorangkir juga mendukung pembubaran KHN. Menurut dia, keberadaan komisi negara seperti KHN hanya akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Setelah pembubaran, yang harus dilakukan pemerintah adalah menata kembali kewenangan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan hukum nasional.

“Kita setuju (pembubaran KHN), memang harus dirampingkan kemudian harus dipusatkan semua agar tidak ada overlapping (tumpang tindih, red),” ujarnya.
Anggota KHN, Frans Hendra Winarta mengatakan sejauh ini KHN belum menentukan sikap karena belum ada pembahasan mengenai pembubaran. Rencananya, kata Frans, jajaran KHN baru akan menggelar rapat internal pertengahan Januari 2015 nanti, karena saat ini sudah memasuki musim liburan.
Secara pribadi, Frans berpendapat jika memang Presiden telah memutuskan untuk membubarkan KHN, maka dirinya tidak bisa menolak. Namun, dia menampik anggapan bahwa KHN layak dibubarkan karena selama ini terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain.
Sebagai contoh, Frans menegaskan KHN tidak tumpang tindih dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). KHN tugasnya adalah merumuskan cetak biru reformasi hukum, sedangkan BPHN bertugas menyusun perencanaan legislasi dan dokumentasi hukum.

Berdasarkan catatan hukumonline, ide pembubaran sebenarnya bukan hal baru bagi KHN. Dalam sejarah perjalanan komisi yang dibentuk era Presiden Abdurrahman Wahid ini, ide pembubaran sudah muncul sejak tahun 2003.

Kala itu, ketika baru berusia tiga tahun, KHN disebut akan bubar justru dari pernyataan anggotanya sendiri, Frans Hendra Winarta dalam pemberitaan media Tempo. Frans menyebut KHN terancam bubar pada tahun 2004 karena kucuran anggaran dari negara tersendat. Kabar ini langsung dibantah oleh Ketua KHN, Prof JE Sahetapy.

Namun, bantahan itu tak berlangsung lama. Melalui Sekretais KHN, Prof Mardjono Reksodiputro, KHN menyatakan tutup sementara. Alasannya terkait anggaran. Walaupun menggunakan istilah “tutup sementara”, KHN dikabarkan telah memberikan “pesangon” atau uang “tanda terima kasih” kepada jajaran staf. Setelah itu, KHN ternyata tetap eksis.

Delapan tahun berselang, wacana pembubaran kembali muncul. Kali ini wacananya datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. Dia mengusulkan KHN dibubarkan karena kinerjanya dinilai buruk.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info