Mandat
Satu hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa di dalam SK Peradi No.3/2005 tidak jelas benar kepada siapa persisnya KP2AI bertanggung jawab. Memang, dari SK tersebut dapat diasumsikan bahwa KP2AI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum Peradi.
Jika demikian halnya, otomatis Badan Eksekutif KP2AI strukturnya menjadi sederajat dengan enam ketua Peradi yang berada di bawah posisi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum. Padahal, seperti diketahui, posisi enam ketua Peradi masing-masing dijabat oleh para ketua umum enam dari delapan organisasi advokat yang diakui oleh UU No.18/2003 tentang Advokat.
Apalagi struktur organisasi Peradi saat ini belum sepenuhnya dapat disebut final mengingat anggaran dasarnya sendiri yang belum tuntas disusun. Ketiadaan anggaran dasar tersebut membuat legalitas berbagai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Peradi--termasuk soal pembentukan KP2AI--dipertanyakan sejumlah kalangan. Sebagian lainnya mengaitkan hal itu dengan status Peradi yang belum berbadan hukum.
Mengenai hal itu, Sekjen Peradi Harry Ponto mengatakan bahwa tidak ada persoalan soal legalitas keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Peradi. Pasalnya, delapan organisasi advokat di dalam Peradi telah mendapatkan mandat baik dari UU Advokat maupun dari para anggota masing-masing organisasi.
Ketiadaan anggaran dasar, di mata Harry, juga tidak mempengaruhi kesahan keputusan-keputusan yang diambil oleh Peradi. Ia menganalogikan status Peradi saat ini seperti Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Indonesia juga dideklarasikan dulu berdirinya Republik Indonesia. Kita punya Undang-undang Dasar kan belakangan, ujarnya.
Harry juga tidak setuju jika keputusan-keputusan Peradi khususnya terkait pembentukan KP2AI dianggap tidak mengikat lantaran organisasi tersebut tidak berstatus badan hukum. Ia mengatakan tidak ada satu pun organisasi advokat yang diakui UU Advokat yang berbadan hukum. Maka menurut hematnya, Peradi tidak harus berbadan hukum.
Komisi Pendidikan (KP2AI) dibentuk untuk mulai menjalankan pendidikan dan sudah mulai jalan. Memang anggaran dasarnya musti kita bereskan dan bukan soal badan hukumnya. Adalah pilihan pengurus nanti mau membuat organisasi ini jadi organisasi yang punya status badan hukum atau tidak. (Peradi, red) tidak harus berbadan hukum, paparnya.
















